Maluku Utara, Sula, Lidinews.id - Tugas dan Fungsi BPBD merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah di bidang penanggulangan bencana, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Hal ini telah dipertegaskan dalam peraturan
Presiden RI.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
(2)BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(3)BNPB dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
BNPB mempunyai tugas :
memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
Telah terjadi bencana banjir pada Senin 26 juni 2022 pukul 9:23 WIT
Desa baleha Kecamatan sulabesi timur Kabupaten kepulauan sula, Curah hujan dengan intensitas sedang-tinggi yang mengguyur sehinga puluhan rumah warga Desa baleha dan satu sekola TK/ paut, terendam karna mengakibatkan debit air sungai meningkat, sehingga mengakibatkan banjir dan rumah warga desa baleha kecematan sula besi timur kepsul terendam.
Dari kejadian yang diakibatkan oleh banjir bandang tersebut diperlukan penanganan darurat di salah satu titik ,bentangan kanan serta diperlukan normalisasi sungai karena tingginya sedimentasi, untuk mengantisipasi banjir susulan.
Ketua DPC GMNI sula Rifki leko, BPBD Kabupaten kepulauam sula segerah berkoordinasi dengan pihak Pemda yang ada,agar segerah membuat, bendungan penahan air,
Ungkap Ketua DPC GMNI sula ,Dengan kondisi seperti itu sangat menggangu aktivitas warga,
Maka kami mendesak kepala dinas BPBD kepulauan sula(Kepsul)pribadi pak Buhari Buamona, segerah mengambil langkah yang secepat cepatnya untuk membuat bendugan penahanan air,
Dan juga selaku bupati kabupaten kepulauan pribadi fifian ade nigsi mus, jagan hanya sebatas menjanjikan masyarakat degan KONSEP SULA BAHAGIA namun keyataan nya air kali baleha banjir berkali kali namun belum ada niat baik untuk melihat kepentingan masyarakat sula besi timur,
“Selama ini, air kali baleha yang berkali kali banjir degan derastis dan masyarakat di desa baleha kecematan sula besi timur kabupaten kepulauan, merasa tergangu karna mengalirnay air dan membuat rumah terendam.degan kondisinya sangat memprihatinkan masyarakat sula besi timur
“Warga hanya berharap pada pemerintah daerah harus membuka mata, telinga dan hati nuraninya, untuk melihat penderitaan yang di alami warga sula besi timur, dan berharap agar jembatan air kali Desa baleha segera dibangun, sehingga mereka bisa melewatinya.