Sumatera Utara, Sibolga, Lidinews.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKHUP kembali membuat publik geram. Hal ini karena dalam Pasal 240 dan 241 RKUHP memuat hukuman penjara selama 4 tahun bagi orang-orang yang dianggap menghina pemerintah.
Pasal RKUHP tersebut dinilai tidak sesuai jika diterapkan didalam negara demokrasi. bahwa salah satu ciri negara demokrasi ialah masyarakat bebas berpendapat untuk mengkritik kinerja pemerintah.
Berdasarkan salinan aturan RKHUP Pasal 240, berikut ini bunyi pasalnya:
Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Jika penghinaan dilakukan dengan disiarkan atau dibagikan di media sosial, maka hukuman bagi pelaku akan ditambah, seperti yang dalam Pasal 241. Pidana penjara paling lama empat tahun, keterangan salinan RKHUP.
Dilanjutkan salinan RKHUP.
Pasal 241 yang berbunyi “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
" Undang-undang dibuat untuk kepentingan rakyat. Nah pasal ini untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat? "
Masyarakat masih mengkritik, Itu tandanya masih sayang kepada pemerintah ,Tentu saja kritik-kritik yang sifatnya membangun sangat dibutuhkan. Bisa saja buat kita kritikan, tapi buat mereka penghinaan. Ujar Pandi Santoso Wakil Bidang Politik GMNI Sibolga.
Editor : Arjuna H T M