Penulis : Agung Prasetyo Kanissha
Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, 1642, Depok, Jawa Barat. |
Gambar : Mendorong Transparansi Dan Akuntabilitas Keuangan Partai Pada Pemilu 2024. |
Pemilihan umum 2024 merupakan agenda
sirkulasi kekuasaan dalam pemerintahan baik di nasional hingga ke daerah.
Agenda ini merupakan bentuk realisasi demokrasi prosedural yang rutin
dilaksanakan dalam rangka menciptakan ruang ligkup pemerintahan yang adil.
Lidinews.id
- Hal yang penting yang perlu diperhatikan adalah soal sumber pendanaan dalam
proses berjalannya mesin politik dalam partai mulai dari DPP, DPD Provinsi dan
DPD Kota/Kabupaten.
Berdasarkan regulasi yang diatur oleh
pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Partai politik secara keuangan memiliki tiga sumber yaitu;
- Iuran anggota.
- Sumbangan individu dan badan usaha.
- Bantuan negara dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota/Kabupaten.
Ketiga sumber keungan ini, penulis tidak
melihat adanya keseriusan dari hampir semua partai politik di indonesia untuk
merealisasikan point pertama, sehingga sumber pendanaan partai masih bergantung
pada sumbangan individu dan badan usaha dan anggaran pemerintah.
Disisi lain partai politik sendiri sebagai
organisisasi massa yang sangat besar, tentu saja membutuhkan pendanaan yang
juga besar. Maka untuk dapat menjalankan mesin partai di seluruh daerah, partai
harus mencari jalan lain dengan cara diluar aturan partai.
Contohnya kita tahu bahwa hari ini setiap
calon yang akan naik dalam kontestasi pemilu tentu saja harus membayarkan uang
“mahar politik”, yang itu merupakan salah satu upaya lain yang dilakukan partai
untuk memenuhi kebutuhan keuangan, atau hal lain misalnya “membeli partai”
untuk mendapatkan dukungan tanpa harus masuk dan ikut membangun partai, namun
dapat menjadi calon yang akan di usung oleh partai politik.
Hal tersebut kemudian berdampak pada kualitas
kader yang di usung bukan seorang calon yang layak di munculkan dimuka publik,
karena tidak melalui proses seleksi calon dari kader yang akan di usung oleh
partai politik.
Dari persoalan ini sebetulnya ada problem
keuangan yang terjadi dalam partai yaitu tidak adanya transparansi dan
akuntabilitas keuangan partai politik. Hal tersebut kemudian membuat partai
secara keuangan tidak dapat di kontrol oleh publik.
Problemnya ada pada partai politik sebagai
lembaga publik namun seolah menjadi private karena kontrol partai tidak berada
di tangan rakyat, termasuk soal keuangan partai yang sangat tertutup dan tidak
terkendali. Persoalan ini menjadi sangat serius karena partai politik berpotensi
dikendalikan oleh hanya sebagian orang yang memiliki akses keuangan yang
tinggi, disaat yang sama dapat pula digunakan sebagai alat untuk memberikan
keuntungan pribadi bagi elit partai.
Partai politik sudah seharusnya mencari jalan keluar untuk menciptakan partai yang mandiri dan tidak oligarkis. Karena hal tersebut tentu saja dilakukan untuk membangun partai bersih dan subtantif, dimana marwah partai politik berjalan sesuai dengan fungsinya.
Berkaitan dengan hal tersebut kita juga sedang menghadapi pemilihan umum tahun 2024, walaupun masih dua tahun yang akan datang namun persiapan menghadapi agenda ini menjadi harus di segerakan, karena untuk memenangkan pemilu tentu saja membutuhkan persiapan yang panjang dan lama.
Kontrol keuangan untuk pemilu tahun mendatang
tentu saja perlu di perketat, mengingat karena adanya peristiwa yang terkesan
tidak sehat bagi partai. Mahar politik dan membeli partai menjadi momen yang
cukup sering terjadi namun kita tidak lagi ingin hal tersebut kembali terulang
dalam partai politik, sehingga partai tidak lagi mengusung kader yang tidak
berkualitas.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting bagi partai untuk menjamin berjalannya fungsi partai dengan baik. Disamping itu, tentu saja partai perlu di kontrol agar tidak terkesan oligarkis sehingga marwah partai kembali menjadi instrumen demokrasi. Ada setidaknya tiga hal yang menurut penulis perlu dilakukan untuk menciptakan transparansi dana politik di Indonesia yaitu dengan cara sebagai berikut:
Sanksi
Walaupun pelaporan ini sudah diatur dalam UU no 10 tahun 2008 (laporan dana kampanye) dan UU no 2 tahun 2008 (laporan tahunan rutin yang diperiksa BPK dan informasi terbuka kepada publik).
Namun kedua aturan ini tidak secara efektif menjawab persoalan keuangan partai, untuk itu penulis sendiri menambahkan harus adanya mekanisme sanksi untuk partai yang tidak mengirimkan laporan keuangan, misalnya dengan mengurangi subsidi anggaran pemerintah untuk partai sehingga ada efek jera agar partai tetap melakukan pelaporan.
Ketegasan Hukum
Undang-undang yang sejauh ini telah
pemerintah buat untuk mengatur keuangan partai politik, masih belum efektif
dilaksanakan oleh partai politik, karena inilah partai tidak begitu mengikuti
aturan yang ada untuk membuat laporan keuangan partai, melakukan pelaporan hingga
membukukan keuangan mereka.
Padahal pembukuan internal partai telah tercantum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, yang dimana semua partai politik wajib melaporkan pemasukan dan pengeluaran mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga daerah.
Pengungkapan dan Pengawasan Publik
Aspek terakhir menjadi paling penting untuk
dilakukan, dimana publik melakukan kontrol terhadap keuangan partai sehingga
tidak adanya sumber-sumber keuangan partai yang mengherankan. Dengan adanya
pengawasan publik, tentu saja partai politik menjadi sangat hati-hati.
Sudah seharusnya pula partai politik sebagai
lembaga publik mengungkapkan pembukuan keungan partai kepada publik. Hal
tersebut dilakukan untuk menjaga kontrol publik terhadap partai sehingga partai
tidak lagi mudah menerima keuangan dari sumber lain diluar aturan yang berlaku.
Setidaknya ketiga hal ini yang dapat
mendorong transparansi dan akuntabiltas keuangan partai, untuk itu menuju
pemilihan umum tahun 2024 ini juga harus lebih memperhatikan aspek hukum yang
berlaku dan juga mempertegas serta memberikan sanksi hukum agar keuangan partai
dapat di kontrol oleh publik, sehingga partai dapat menjalankan fungsinya
dengan baik.
Fungsi ini juga berkaitan dengan berjalannya
demokrasi di Indonesia, maka dengan adanya kontrol keuangan partai yang baik
akan menentukan kualitas demokrasi yang lebih baik.
Editor : Arjuna H T M