terkini

Iklan Podcast

Kebijakan Tidak Pro Petani, 18 Koperasi Perkebunan Di Kutai Kartanegara Berikan Somasi Terhadap PT. REA Kaltim Plantation

Lidinews
Selasa, 6/07/2022 06:44:00 PM WIB Last Updated 2022-06-07T11:44:42Z
Gambar : Kebijakan Tidak Pro Petani, 18 Koperasi Perkebunan Di Kutai Kartanegara Berikan Somasi Terhadap PT. REA Kaltim Plantation.

Telah dilakukan pertemuan 18 koperasi perkebunan yang tergabung dalam Asosiasi Koperasi Belayan Bersatu (AKBB).


Kalimantan Timur, Samarinda, Lidinews.id - Dalam rangka membahas Kebijakan PT Rea Kaltim, terkait perubahan system VeBeWe dimana system quota TBS (Tandan Buah Segar) pengiriman petani yang sebelumnya per tahun menjadi perbulan.

Kebijakan tersebut dinilai telah melanggar proses kerjasama antara petani dan PT Rea Kaltim. Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga telah merugikan petani dan tidak relevan dengan kondisi dilapangan.

"PT Rea Kaltim adalah pemilik HGU perkebunan seluas 32 000 Ha yang tersebar di 3 kecamatan, Kutai Kartanegara. Saya menyayangkan kebijakan tersebut tidak melalui proses diskusi terlebih dahulu dengan koperasi-koperasi yang menjadi perwakilan dari petani mandiri, mitra PT Rea Kaltim.

Akibat dari ketergesa-gesaan ini, banyak TBS petani terpaksa dijual ke tengkulak. Padahal, keberadaan Perusahaan mustinya membawa dampak ekonomi bagi masyarakat sekitarnya. Ironinya, kebijakan yang mendadak ini dilakukan dalam kondisi petani sedang bersemangat untuk merawat dan mengelola kebunnya akibat boom ekonomi sawit belakangan.

Ditengah produksi para petani sedang meningkat. Sejak awal, saya sudah mengingatkan agar tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut, perlu ada pra kondisi-pra kondisi yang harus di siapkan. Jika terkesan mendadak seperti ini, PT Rea Kaltim sepertinya tidak punya itikad baik untuk menerima TBS petani," kata Jamaluddin

Ketua Koperasi Perkebunan Belayan Sejahtera pada (06/06/2022) di Desa Pulau Pinang.

Berikut adalah poin-poin tanggapan 18 Koperasi Perkebunan Di Kutai yang diterbitkan oleh PT Rea Kaltim tidak melalui diskusi terlebih dahulu dengan Koperasi-koperasi sebagai representasi petani.

Kebijakan tersebut telah  melanggar prinsip-prinsip FPIC atau persetujuan bebas tanpa paksaan atas dasar informasi lengkap sejak awal. Sampai tanggal surat ini dibuat, sebagian besar koperasi tidak menerima surat pemberitahuan terkait kebijakan yang sudah diberlakukan oleh PT Rea Kaltim mulai tanggal 1 juni 2022 kemarin. 

Akibat kebijakan ini, banyak TBS petani tidak bisa dikirimkan karena quota pengiriman TBSnya sudah penuh.

Tidak adanya penjelasan apapun terkait alasan terbitnya kebijakan perubahan system quota ini, kami nilai sebagai upaya membatasi TBS petani ke PT Rea Kaltim, dengan demikian ada indikasi kesengajaan untuk menelantarkan TBS petani. 

Dengan kebijakan tersebut diatas, PT Rea Kaltim dinilai tidak bertanggung jawab atas komitmen Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), dimana petani diajak dan diajarkan untuk berkebun kelapa sawit, namun ketika petani sudah berkembang secara mandiri, TBSnya malah diterlantarkan.

Ini ibarat petani diajarkan memanjat pohon, lalu setelah petani sudah memanjat dan sampai dipuncak, pohonnya ditebang dari bawah. 

Kebijakan perubahan system quota tahunan menjadi bulanan tidak memiliki dasar yang ilmiah dan objektif, sebab realitas yang terjadi bahwa quota bulanan tidak merepresentasikan aktual produksi bulanan petani.

"Saya sudah bersurat dan sudah saya kirimkan ke surel para petinggi perusahaan. Ada tanggapan, bahwa surat tersebut akan di review dan segera ditanggapi, namun sampai hari ini, belum ada balasan lebih lanjut. Sementara para petani kami yang tidak memiliki ID land, sudah kebingungan kemana mereka akan menjual TBSnya," ungkap Jamal.

Atas dasar poin-poin tersebut di atas, kami koperasi-koperasi yang tergabung dalam Asosiasi Koperasi Belayan Bersatu (AKBB), menyatakan MENOLAK KEBIJAKAN PERUBAHAN SISTEM FEBEWE dan melayangkan somasi sebagai berikit.

Batalkan kebijakan perubahan sistem VeBeWe, Buka Kembali ID Land yang pernah di blokir secara sepihak oleh PT Rea Kaltim, terbitkan ID Land di kebun-kebun petani yang belum memiliki ID Land," Yang paling terdampak dari kebijakan ini, tentu para petani yang tidak memilik ID Land. Karena ID Land ini adalah syarat untuk menjual TBS ke PT Rea Kaltim. Dampak lain juga terjadi pada petani yang Quotanya tidak sesuai dengan (kurang dari) aktual produksi TBS nya," tambah Jamal.

Demikian Somasi ini disampaikan. Kami beri waktu tiga hari untuk PT Rea Kaltim merespon somasi ini, Jika tidak ada tanggapan, maka kami akan mengambil langkah tegas selanjutnya, "Saya sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di Asosiasi, dalam waktu dekat kami Koperasi-koperasi yang bermitra dengan PT Rea akan berkonsolidasi untuk merespon kebijakan ini," jelas Dia.


Tertanda :

18 Koperasi Perkebunan tersebut di atas merupakan mitra PT. Rea Kaltim, diantaranya adalah sebagai berikut;

Koperasi Belayan Sejahtera

Koperasi Sari Belayan

Koperasi Gotong Royong

Koperasi Pinang Berjaya

Koperasi Cipta Prima Tukung

Koperasi Dwi Karya

Koperasi Binawana Sejahtera

Koperasi Sumber Makmur

Koperasi Etam Sejahtera

Koperasi RJMS

Koperasi Tunas Harapan

Koperasi Karya Makmur

Koperasi Gerbang Harapan

Koperasi Nuriq Lestari

Koperasi Sentekan Permai

Koperasi Bintang Surya

Koperasi Era Cipta Mandiri

Koperasi Bangun Sari

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebijakan Tidak Pro Petani, 18 Koperasi Perkebunan Di Kutai Kartanegara Berikan Somasi Terhadap PT. REA Kaltim Plantation

Iklan