Penulis : Bung Alfonsius Lomba
Wakabid Organisasi DPC GMNI Samarinda
Gambar : Bung Alfonsius Lomba. Lidines.id. |
Tanggal 1 Mei, (May Day) atau yang biasa dikenal sebagai Hari Buruh Internasional diperingati seluruh dunia setiap tahunnya. Secara Historis sejak awal abad-19 perusahaan-perusahan di Eropa mempekerjakan buruh selama 14 - 18 jam dalam sehari.
Lidinews.id - Hal ini membuat buruh sadar bahwa mereka sedang dalam kondisi penindasan oleh kaum kapitalis, situasi saat itu membuat para buruh menuntut agar jam kerja dikurangi.
Gelombang protes mulai muncul 1 Mei 1886, puluhan ribu buruh di Amerika Serikat melakukan mogok masal dan turun ke jalan untuk menuntut agar jam kerja buruh dikurangi maksimal mereka bekerja selama 8 jam dalam sehari, namun aksi demontrasi tersebut diwarnai dengan bentrokan antara polisi yang berpihak terhadap kaum kapitalis dan buruh.
Puncak dari bentrokan ini yaitu ketika meladaknya bom pada saat buruh masih menyampaikan tuntutannya dan menyebabkan korban berjatuhan. Tiga tahun kemudian pada tahun 1889 di Paris saat Kongres Sosialis Internasional II untuk memperingati kejadian berdarah tersebut di tetapkannya hari buruh atau May Day yang jatuh pada Tanggal 1 Mei, sehingga buruh tidak boleh bekerja untuk memperingati hari buruh tersebut dan buruh tetap dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Peringatan hari buruh di Indonesia di mulai sejak jaman penindasan Kolonial Hindia-Belanda, di mana situasi harga sewa tanah perkebunan terlalu murah dan buruh (kaum pribumi) yang dipekerjakan oleh Belanda dibayarkan tanpa upah yang layak, hal ini membuat berbagai macam protes dilakukan oleh rakyat Indonesia salah satunya yaitu HOS Tjokroaminoto bersama Soekarno yang berpidato mewakili Serikat Buruh Islam pada tahun 1921.
Dua tahun berikutnya buruh kereta api melakukan aksi mogok masal dikarenakan Belanda melakukan pemotongan gaji yang semena-mena terhadap buruh kereta api, aksi ini berhasil membuat lumpuhnya perhubungan transportasi kereta api, namun Intervensi Belanda yang masih sangat kuat membuat aksi mogok tersebut tidak bertahan lama. Pada tahun 1926 dikarenakan berbagai macam protes yang dilakukan oleh rakyat Indonesia tentang hak buruh membuat pemerintah Kolonial Hindia-Belanda merasa terancam, oleh karena itu Belanda membuat kebijakan mendiadakan hari buruh Internasional di Indonesia.
Setelah kemerdekaan berhasil di rebut dari Kolonialisme/penjajahan, kemudian pada tahun 1946 hari buruh kembali di peringati di Indonesia dan untuk melegitimasi hak buruh di Indonesia dibawah pemerintahan Soekarno - Hatta dibuat undang-undang nomor 12 tahun 1948 yang di dalamnya mengatur jam kerja buruh, hak perlindugan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Kemudian di rezim Soeharto hari buruh di Indonesia dilarang untuk diperingati karena menurut rezim Soeharto pada saat itu hari buruh Internasional indentik dengan aktivitas dan paham komunis sehingga libur nasional di Indonesia tanggal 1 Mei ditiadakan dan istilah buruh di ganti menjadi karyawan, karya ( kerja) - wan ( orang).
Situasi buruh di Indonesia saat ini masih sangat jauh dari kata sejahtera berbagai macam permasalahan masih dihadapi dan dirasakan oleh buruh itu sendiri antara lain :
Upah/Gaji
- Pembayaran upah yang tertunda atau tidak dibayarkan.
Praktek ini sering kali dilakukan oleh pihak perusahaan/ kaum kapitalis, demi kepentingan untuk mengakumulasikan modal sebesar-besarnya dan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya (Watak Kapitalisme) seringkali membuat buruh harus menunggu lebih lama untuk menerima upah mereka sampai-sampai bisa terjadi tidak terbayarkannya hasil dari kerja buruh tersebut.
- Upah yang tidak layak
Upah Minimum Regional (UMR) yang diatur tiap daerah berbeda-beda, UMR yang sudah ditetapkan di masing-masing daerah sangat kurang atau jauh dari kata layak. Kalimantan Timur merupakan salah satu contoh dengan UMR 3 juta perbulan tentu upah tersebut sangat kurang jika dibandingkan dengan harga kebutuhan pokok yang ada di Kaltim. Jika diperhatikan dengan seksama bahwa satu bulan gaji jika buruh menerima upahnya secara penuh buruh tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dalam sebulan di tambah lagi jika dengan tanggungan keluarganya.
Jam kerja buruh
Mengacu pada undang-undang nomor 12 tahun 1948 bahwa jam kerja buruh idealnya 6-8 jam dalam sehari, namun terkadang perusahaan menekan buruh untuk bekerja lebih dari jam kerja yang sudah diatur, salah satu faktor yang membuat hal ini terjadi yaitu perusahaan mengejar target produksi untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam hal ini jam kerja lebih tersebut terkadang tidak dihitung oleh perusahaan dan buruh dihadapakan dengan situasi intervensi dari perusahaan sehingga buruh dipaksa untuk bekerja/ kerja gratis.
Hak cuti haid, hak cuti hamil, dan hak cuti melahirkan.
Permasalahan ini sering dihadapi oleh buruh perempuan khususnya pekerja outsourcing, dimana situasi yang tidak bisa mereka hindari ini membuat buruh perempuan harus beristirahat sejenak/atau mengambil cuti. Dalam prakteknya perusahaan terkadang tidak menanggung atau membayarkan hak cuti buruh perempuan (cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan) tersebut tentu hal tersebut sangat merugikan bagi buruh perempuan, hal ini membuat terkadang buruh perempuan harus memaksakan diri untuk bekerja. Mengacu pada undang-undang no. 12 tahun 1948 dan undang-undang no. 13 tahun 2003 bahwa perempuan semesetinya diperbolehkan untuk beristirahat bekerja dalam situasi haid, sendang hamil atau setelah melahirkan dan gaji mereka tetap dibayarkan oleh perusahaan.
Hak Tunjangan Hari Raya (THR)
(THR) merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk meberikannya kepada buruh menjelang hari raya keagamaan. "Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan". THR tidak dihitung atau dimasukan dalam gaji tetap buruh artinya bahwa THR dalam hitungan terpisah dari upah yang sudah ditetapkan. Namun dapat dilihat bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan tidak mau atau yang memberikan THR kepada buruhnya.
Berbagai macam permasalahan yang masih dihadapi dan dirasakan sampai saat ini tidak terlepas dari tanggungjawab negara itu sendiri. Harus di sadari bahwa buruh merupakan tulang punggung pereokonomian bangsa tanpa buruh roda pereokonomian akan mati, sudah semestinya dan sepatutnya negara dan perusahaan memperlakukan buruh seadil-adilnya demi mensejahtrakan kaum buruh.
"Bersatulah Kaum Buruh dan suarakan ketidakadilan yang masih terjadi sampai saat ini".
"Selamat Hari Buruh Internasional (May Day)"