Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Saumlaki (STKIPS),Olivir Srue,S.Th.M.Pd., menyampaikan klarifikasinya terkait pemberitaan dari media online N25NEWS.id,soal pernyataan Dr.Richard Kopong,S.S.M.Hum,bahwa ada abuse of power atau penyimpangan dalam jabatan.
Maluku, Kepulauan Tanimbar, Saumlaki, Lidinews.id - Dijelaskan Olivir Srue bahwa semua organisasi manapun atau lembaga yang berbadan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, pastinya mempunyai berbagai aturan dan ketentuan yang mengikat semua orang. Baik sebagai penyelenggara maupun pelaksana teknis, sama halnya juga dengan Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki, (YPT-RLS) dan STKIPS.
“Kami memiliki berbagai aturan bahkan kode etik, serta stauta STKIPS, peraturan akademik STKIPS dan juga berbagai standar Operasional Prosedur (SOP), yang mengatur dan mengikat semua orang di kampus Lelemuku Saumlaki, maupun di STKIPS,” terang Olivir Srue saat memberikan klarifikasi kepada tim jurnalis di Saumlaki, rabu (11/5).
Oleh karena itu,sudah barang tentu semua orang yang ada di dalamnya wajib taat dan patuh terhadap segala ketentuan dan peraturan yang berlaku, tidak memandang buluh bahwa yang ini, berpendidikan, S1, S2, S3, atau apapun itu, prinsipnya semua orang wajib untuk taat pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Jadi,kalau ada yang tidak setuju karena berpendidikan tinggi, silahkan saja, tapi aturan dan penilaian ini berlaku untuk semua orang, dan tidak memandang buluh.
Dijelaskannya lagi oleh Dr. Richard Kopong,tidak diberhentikan sebagai dosen, karena setiap pengangkatan dosen tetap ada pemberhentian atau pemecatan dan itupun, harus sesuai dengan peraturan YPT-RLS dan statuta STKIPS.Status dia saat ini, kalau sesuai peraturan YPT-RLS, Nomor, 05 tahun 2018, tentang pengangkatan dosen, dia masuk dalam kategori dosen honorer, karena dia belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional, (NIDN) yang diakui oleh Negara sebagai seorang Dosen.
Perlu diketahui kalau Dr. Richard Kopong,masih ada dalam masa penilaian pimpinan YPT-RLS dan STKIPS, kalaupun dari hasil penilaian yang bersangkutan belum diberikan penugasan, itu hasil penilaian pimpinan yang telah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan yang matang, serta telah sesuai dengan berbagai ketentuan peraturan yang berlaku di kampus YPT-RLS dan STKIPS Saumlaki.
“Terkait soal, hanya lapor diri saja, maka saya mau tegaskan bahwa itu salah satu bagian terkecil dari berbagai hal yang menyangkut dengan penilaian pimpinan, dengan tetap berdasarkan pada ketentuan, peraturan yang berlaku, karena penilaian itu secara komprehensif, termasuk didalamnya soal sikap, etika, dan norma yang berlaku,” jelas Olivir Srue.
“Memang benar, dia datang ke kantor, tetapi saya tidak berada di kantor, karena urusan diluar.Dia harusnya kembali untuk bertemu dengan saya langsung, kan setiap harinya saya lihat dia di kampus, namun dia tidak mau lagi ketemu saya, ini ada apa ? Saya secara pribadi tidak ada masalah dengan dia,” ujarnya.
Sedangkan terkait surat pemberitahuan kepada Kaprodi Pendidikan Bahasa Inggris, tertanggal, 17 Maret 2022, yang selanjutnya, Kaprodi menindaklanjuti kepada yang bersangkutan, itu semua sudah sesuai dengan tahapan dan penilaian, serta pertimbangan pimpinan, karena telah sesuai dengan berbagai ketentuan, peraturan yang berlaku di Kampus Lelemuku Saumlaki, maupun di STKIPS.
“Dan pada tanggal yang sama, yaitu 17 Maret 2022. Saat itu juga yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dari STKIPS. Bagi saya mesti yang bersangkutan harus berterima kasih kepada pimpinan STKIPS, karena atas usulan, dan rekomendasi pimpinan YPT-RLS kepadanya untuk distudilanjutkan, untuk menyelesaikan pendidikan S3, atau doktornya. Bukan sebaliknya langsung mengundurkan diri dari STKIPS yang surat pernyataan pengunduran dialamatkan kepada ketua STKIPS dan ditembuskan kepada pimpinan YPT-RLS,” tuturnya.
Adapun yang bersangkutan ketika merasa tidak puas, maka silahkan ikuti jalur kordinasi dan konfirmasi secara berjenjang seperti yang telah diatur. Namun yang bersangkutan malah langsung mengundurkan diri dan ini sikap serta perilaku yang tidak perlu dicontohi.
“Pernyataan Dr. Richard Kopong, yang menyatakan bahwa, saya merasa tersaingi, bagi saya, kalau orang yang berpendidikan tinggi, tidak sepatutnya, menyampaikan hal demikian, karena, dia sadar bahwa, dia itu staf saya dan saya adalah Sekretaris YPT-RLS, sebagai pembina kepegawaian, saya berhak untuk membina dia, kalau di STKIPS, saya ini ketua STKIPS, yang berhak memberikan penugasan atau tidak tergantung penilaian kinerja,” paparnya.
“Oleh karena itu, entah mau berpendidikan setinggi langitpun. Namun penilaian kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku, maka patut untuk dievaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, kalau ada pernyataan ketua STKIPS melakukan abuse of power. Maka yang bersangkutan sebetulnya belum paham, maka silahkan mengikuti tahapan dan jalurnya. "Saya perlu sampaikan bahwa, sampai pada saat surat pemberitahuan itu, saya tandatangani, semua tahapan sudah dilalui sampai pada kordinasi secara berjenjang, itu sudah dilalui,” ucapnya.
“Memang benar bahwa tidak semua keputusan yang dibuat oleh pimpinan itu bisa diterima dengan iklas oleh setiap orang. Jadi kalaupun ada ketidakpuasan dari yang dia, itu hal biasalah, tutup Olivir Srue. (Jias)
Editor : Arjuna H T M