terkini

Iklan Podcast

Kasus Penyerobotan Tanah Yang Diduga Milik PT. Sumbermas Masuki Sidang Kedelapan, Ini Hasil Keterangan Saksi

Lidinews
Selasa, 5/31/2022 07:01:00 PM WIB Last Updated 2022-05-31T12:05:55Z
Gambar : Kasus Penyerobotan Tanah Yang Diduga Milik PT. Sumbermas  Masuki Sidang Kedelapan, Ini Hasil Keterangan Saksi. Istimewa.

Proses persidangan kasus penyerobotan tanah yang diduga milik PT Sumbermas terhadap terdakwa atas nama Aji Alfian (51) masih terus berlanjut.

Kalimantan Timur, Samarinda, Lidinews.id - Tanah dengan luasan 259 meter persegi itu beralamat di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Dalam kasus tersebut, PT Sumbermas yang merupakan milik HM Jos Soetomo diduga mengklaim bahwa pihak terdakwa telah melakukan aksi penyerobotan tanah. 

Sehingga oleh pihak terdakwa telah melakukan proses gugatan perdata di PN Samarinda setelah terdakwa ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Adapun dasar pelaporan yang dilayangkan oleh pihak PT Sumbermas yakni berdasarkan surat keterangan (SK) terkait pengklaiman sepihak atas tanah tersebut. 

Sementara, dari pengakuan terdakwa yang berstatus sebagai ahli waris menegaskan bahwa dulunya tanah tersebut dijual oleh orang tuanya bukan kepada PT Sumbermasnya langsung, melainkan kepada orang lain.

Bahkan oleh terdakwa juga diakui telah melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang disengketakan itu.

Proses persidangan atas dugaan penyerobotan tanah tersebut pun terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi pelapor. Bahkan hingga kini kasus dugaan penyerobotan tersebut telah memasuki masa sidang kedelapan di PN Samarinda

Senin (30/5/2022) telah dilanjutkan proses persidangan di PN Samarinda dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kedelapan itu diketahui warga setempat yang menyewa salah satu bangunan semi permanen di kawasan tersebut.

Dalam keterangan saksi, tuduhan penyerobotan tanah terhadap terdakwa tidak dibenarkan, sebab selama saksi menyewa bangunan di kawasan tersebut tidak pernah mengetahui bahwa terdapat tanah dengan kepemilikan Jos Soetomo.

Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis saat ditemui usai persidangan menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang kedelapan itu masih dalam tahapan agenda pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU.

Dalam proses persidangan berlangsung, kata Paulinus, saksi yang dihadirkan telah menyampaikan sejumlah keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diberikan oleh majelis hakim. Bahkan dalam keterangannya, saksi tidak pernah mengetahui bahwa tanah tersebut milik PT Sumbermas. Sehingga dari keterangan saksi tersebut, Paulinus menilai tuduhan penyerobotan tanah oleh kliennya itu tidak dibenarkan, bahkan mengarah ke tindakan kriminalitas.

Paulinus menyebutkan, bahwa saksi tersebut merupakan saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU, Namun sejumlah keterangan yang diberikan dalam sidang kedelapan itu dinilai sangat objektif, bahkan telah sesuai dengan kondisi riil yang terjadi di lapangan terkait dengan status kepemilikan tanah yang disengketakan itu.

"Saksi hari ini kami apresiasi, sangat luar biasa. Saksi berkata jujur dan memberikan keterangan yang benar. Saksi hari ini adalah saksi yang menguntungkan buat klien kami Aji Alfian," jelas Paulinus Dugis kepada awak media.

Hingga kini, sebut Paulinus, sudah ada empat orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Dari sejumlah saksi fakta dan saksi pelapor yang telah dilakukan pemeriksaan itu, belum ada satupun yang menunjukkan bukti bahwa tanah tersebut benar-benar milik PT Sumbermas.

Seharusnya, tegas dia,  jika tanah tersebut benar-benar status kepemilikannya dari pihak PT Sumbermas, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan bukti surat lengkap dan kuat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan tidak bisa hanya mengandalkan pada SK yang ada.

"Ada empat saksi yang sudah diperiksa, dari beberapa saksi yang telah diperiksa itu sampai hari ini belum ada saksi fakta dan saksi pelapor yang terkonfirmasi bahwa pa Jos Soetomo lah pemilik dari pada tanah tersebut," tegas Paulinus.

Sehingga atas dasar itu, ia menilai bahwa kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut terkesan dipaksakan untuk dilakukan proses persidangan di meja hijau.

"Tidak pernah lihat dan tidak pernah ditunjukkan (bukti kepemilikan tanah,red). Jadi menurut kami perkara ini sangat dipaksakan, dan saksi yang sudah diperiksa juga sudah menjelaskan masalah hak miliknya, bahkan ini termasuk kategori kriminalitas," ujarnya.

Tak hanya itu, Paulinus juga mengungkapkan bahwa gugatan perdata atas kasus tersebut masih berlangsung di PN Samarinda untuk mengetahui secara pasti kejelasan terkait status kepemilikan tanah tersebut.

Hal itu berdasarkan gugatan perdata nomor 45/Pdt.G/2022/PN SMR tanggal 14 Maret 2022.

"Seharusnya perkara ini dihentikan dulu, karena saat ini persidangan untuk menentukan siapa sebenarnya pemilik lahan itu sudah berjalan dari objek tersebut," jelasnya.

Ketua DPD FERARI Kaltim ini berharap agar majelis hakim lebih objektif dalam proses persidangan kasus tersebut, sehingga wujud rasa keadilan yang sesungguhnya dapat terungkap sesuai kebenaran yang ada.

"Kami harap majelis hakim untuk melihat perkara ini secara objektif sehingga diperoleh hasil yang sangat bagus," serunya.

Sementara Terdakwa, Aji Alfian mengaku sebelum perusahaan PT Sumbermas hadir di lokasi tersebut, dirinya telah lebih dulu menempati tanah tersebut. 

"Sebelum Perusahaan itu ada, kami sudah tinggal disana, waktu itu kondisinya masih hutan dulu kami sudah tinggal disana," ucap Aji Alfian.

Tanah yang disengketakan itu, sebut Alfian, oleh orang tuanya menjual tanah itu pada 9 Mei tahun 1977 silam, namun bukan dijual kepada PT Sumbermasnya langsung.

"Jadi kalau memang mereka (PT Sumbermas,red) mengaku itu tanahnya ya tunjukkan buktinya," terang Aji Alfian.


Kontributor : Iswanto
Editor : Arjuna H T M
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Penyerobotan Tanah Yang Diduga Milik PT. Sumbermas Masuki Sidang Kedelapan, Ini Hasil Keterangan Saksi

Iklan