Gambar : Penyerahan Laporan Pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Nias. Lidinews.id |
Terduga Yufita Gulo dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan pemalsuan dokumen/draft persidangan Konfercab Ke-VIII DPC GMNI Gunungsitoli-Nias, dengan sengaja menirukan dan memalsukan tanda tangan, dokumen hasil-hasil musyawarah dalam sidang, daftar hadir peserta sidang, sidang pleno, dan semua dokumen/draft persidangan lainnya dari awal sampai akhir.
Sumatera Utara, Gunungsitoli-Nias, Lidines.id
- Senin, 25 April 22. Laporan Pengaduan tersebut telah diterima oleh Polres
Nias tertanggal 25 April 2021 beserta kelengkapan bukti-buktinya, berdasarkan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Singkat kronologis, pelaksanaan Konfercab
Ke-VIII DPC GMNI Gunungsitoli-Nias dilaksanakan sekira dua bulan yang lalu
(19/02/22) di Wisma Soliga. Alhasil, Konfercab deadlock pada sesi Pemilihan
Pengurus, berhubung karena Peserta Sidang sebagian besar meninggalkan lokasi,
sehingga Pimpinan Sidang Tetap mengambil sikap menunda (adjourned) persidangan,
dan sidang lanjutan sampai saat ini belum bisa terlaksana.
Dari konfirmasi pihak media, Pelapor Yogi
Prasetia Waruwu (YPW), yang merupakan Ketua Panitia Konfercab Ke-VIII DPC GMNI
Gunungsitoli-Nias, menjelaskan bahwa Terlapor Yufita Gulo (YG) benar-benar
tidak menghargai persidangan, dan mencederai konstitusi organisasi, yaitu
AD/ART.
"Terlapor (YG) belum ditetapkan dalam
Sidang sebagai Ketua Terpilih dan sebagai Formatur Tunggal, sehingga tidak
berhak menyusun kepengurusan DPC dan tidak berwenang mengajukan penerbitan SK
ke DPP,” ujar Yogi.
Pelapor (YPW) memaparkan bahwa draft/dokumen
Konfercab yang asli ada di tangan Pimpinan Sidang, Panitia, dan diketahui oleh
Pengurus DPC Demisioner Periode 2019-2021 sebagai penanggungjawab konfercab.
"Begitu disayangkan sekali, seorang
kader organisasi, tapi tak menghargai mekanisme persidangan dan cacat hukum,
hanya karena ambisi dan tidak melalui proses yang regulatif dan organisatoris.
Intinya yang asli ada di tangan kami, dan yang dikirim ke DPP itu
manipulasi/palsu,” tegas Yogi.
Polres Nias agar bisa dan dapat
menindaklanjuti dan mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga telah melakukan
pemalsuan surat, dokumen atau draft penting pelaksanaan Konfercab Ke-VIII GMNI
Gunungsitoli-Nias sesuai hukum yang berlaku.
"Langkah menempuh jalur hukum ini, kami rasa sudah tepat, karena tidak ada itikad baik oknum Terlapor untuk memberikan klarifikasi. Semoga Polres Nias dapat mengusut tuntas persoalan ini, guna memberi efek jera kepada oknum yang tidak patuh terhadap konstitusi organisasi," tutup Yogi Waruwu.
Kontribtor : Herman
Editor : Arjuna H T M