terkini

Iklan Podcast

Palsukan Dokumen Persidangan Konfercab Ke-VIII GMNI Gunungsitoli-Nias, Yufita Gulo Dilaporkan

Lidinews
Senin, 4/25/2022 07:06:00 PM WIB Last Updated 2022-04-26T10:49:28Z

Gambar : Penyerahan Laporan Pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Nias. Lidinews.id


Terduga Yufita Gulo dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan pemalsuan dokumen/draft persidangan Konfercab Ke-VIII DPC GMNI Gunungsitoli-Nias, dengan sengaja menirukan dan memalsukan tanda tangan, dokumen hasil-hasil musyawarah dalam sidang, daftar hadir peserta sidang, sidang pleno, dan semua dokumen/draft persidangan lainnya dari awal sampai akhir.

Sumatera Utara, Gunungsitoli-Nias, Lidines.id - Senin, 25 April 22. Laporan Pengaduan tersebut telah diterima oleh Polres Nias tertanggal 25 April 2021 beserta kelengkapan bukti-buktinya, berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Singkat kronologis, pelaksanaan Konfercab Ke-VIII DPC GMNI Gunungsitoli-Nias dilaksanakan sekira dua bulan yang lalu (19/02/22) di Wisma Soliga. Alhasil, Konfercab deadlock pada sesi Pemilihan Pengurus, berhubung karena Peserta Sidang sebagian besar meninggalkan lokasi, sehingga Pimpinan Sidang Tetap mengambil sikap menunda (adjourned) persidangan, dan sidang lanjutan sampai saat ini belum bisa terlaksana.

Dari konfirmasi pihak media, Pelapor Yogi Prasetia Waruwu (YPW), yang merupakan Ketua Panitia Konfercab Ke-VIII DPC GMNI Gunungsitoli-Nias, menjelaskan bahwa Terlapor Yufita Gulo (YG) benar-benar tidak menghargai persidangan, dan mencederai konstitusi organisasi, yaitu AD/ART.

"Terlapor (YG) belum ditetapkan dalam Sidang sebagai Ketua Terpilih dan sebagai Formatur Tunggal, sehingga tidak berhak menyusun kepengurusan DPC dan tidak berwenang mengajukan penerbitan SK ke DPP,” ujar Yogi.

Pelapor (YPW) memaparkan bahwa draft/dokumen Konfercab yang asli ada di tangan Pimpinan Sidang, Panitia, dan diketahui oleh Pengurus DPC Demisioner Periode 2019-2021 sebagai penanggungjawab konfercab.

"Begitu disayangkan sekali, seorang kader organisasi, tapi tak menghargai mekanisme persidangan dan cacat hukum, hanya karena ambisi dan tidak melalui proses yang regulatif dan organisatoris. Intinya yang asli ada di tangan kami, dan yang dikirim ke DPP itu manipulasi/palsu,” tegas Yogi.

Polres Nias agar bisa dan dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga telah melakukan pemalsuan surat, dokumen atau draft penting pelaksanaan Konfercab Ke-VIII GMNI Gunungsitoli-Nias sesuai hukum yang berlaku.

 

"Langkah menempuh jalur hukum ini, kami rasa sudah tepat, karena tidak ada itikad baik oknum Terlapor untuk memberikan klarifikasi. Semoga Polres Nias dapat mengusut tuntas persoalan ini, guna memberi efek jera kepada oknum yang tidak patuh terhadap konstitusi organisasi," tutup Yogi Waruwu.



Kontribtor : Herman

Editor : Arjuna H T M

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Palsukan Dokumen Persidangan Konfercab Ke-VIII GMNI Gunungsitoli-Nias, Yufita Gulo Dilaporkan

Iklan