Jakarta, LidiNews.com - Persatuan Pemuda Papua Barat menggelar aksi mendukung agenda OTSUS Papua Jilid ll di depan Gedung Kemendagri, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (07/08/2020) pukul 15.00 WIB.
PelaksanaanOtsus berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). UU itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat. Dalam UU tersebut, otsus untuk Papua dan Papua Barat berlaku sampai 2021.
Pemerintah akan melanjutkan otonomi khusus (Otsus) bagi Papua dan Papua Barat. Pelaksanaan otsus di provinsi paling timur itu akan habis pada 2021 mendatang.
Rajit Patiran selaku Penanggung jawab Aksi, yang juga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Asal Papua Barat mengatakan bahwa Pada dasarnya Otsus Papua adalah solusi bagi penyelesaian masalah Papua di waktu lalu, sekarang, dan di waktu mendatang yang bersifat multidimensi.
"UU Otsus Papua sebagai landasan legal formal pemberian kewenangan khusus oleh negara kepada pemerintah dan rakyat di provinsi Papua dan provinsi Papua Barat serta komitmen mengalokasikan sejumlah sumber-sumber pendanaan yang bersifat afirmatif bagi kedua provinsi tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 s/d 36 UU Otsus Papua, sesungguhnya merupakan peluang bagi pemerintah dan masyarakat provinsi Papua dan provinsi Papua Barat," ungkap Rajit.
"Oleh sebab itu kita sebagai masyarakat Papua pada umumnya harus mendukung pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan agenda Otonomi Khusus Papua," tambahnya.
Lanjutnya, kehadiran UU Otsus bagi provinsi Papua dan provinsi Papua Barat menjadi landasan legal yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas kesalahan maupun kelemahan diwaktu lalu agar masyarakat Papua dapat menikmati suasana kehidupan yang lebih baik, lebih maju serta diperlakukan secara adil dan bermartabat dalam suasana kehidupan yang aman dan bebas dari rasa takut.
Oleh karena itu diperlukan optimalisasi dan efektivitas pemanfaatan Otsus secara tepat, ketersediaan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan undang-undang Otsus yaitu Perdasus dan Perdasi, dan kesiapan serta kesungguhan dari stakeholder otonomi khusus Papua yaitu pemerintah provinsi Papua.
"Status otonomi khusus masih sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Papua baik di bidang pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan dan afirmasi bagi Orang Asli Papua," tutup Rajit selaku Penanggung jawab Aksi.(Redaksi).