SUMENEP, JATIM, LidiNews.com| Seorang perempuan warga Dusun Kolor, Desa Bringin, Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep, lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Sebut saja Zahratun (30), wanita berparas cantik ini ditangkap saat berada di dapur rumah miliknya. polisi menemukan sebanyak Iima paket sabu-sabu dengan posisi yang berbeda.
“Dia ditangkap pada Kamis, 2Juli 2020 sekitar pukul 13.45 WIB,” ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam rilisnya, Jumat 3/7.
Diketahui, satu paket kantong plastik klip kecil berisi sabu ditemukan di atas kompor, tiga paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berada di dilantai dapur, dan paket berisi sabu lainnya ditemukan dilantai kamar pribadi. Saat dilakukan penggerebekan, Zahratun, memakai kaos bertuliskan SCRM.
“Berat keseluruhan barang bukti yang diamankan sekitar 3,34 gram, ada yang 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram. 0,32 gram, dan ada 0,26 gram setiap poket,” urainya.
Hasil interogasi sementara, wanita tamatan SD itu mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan langsung dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sebesar 300 ribu, satu buah timbangan elektrik merek Digipounds warna hitam berikut dus, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat o dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.
Kemudian dua buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek api gas warna hijau dan dua unit HP masing-masing merek Oppo warna hitam dan Samsung warna putih kombinasi hitam.
Saat ini, Zahratun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasa| 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ROB/AGS/RED)