terkini

Iklan Podcast

Perawat Malaka Tidak Punya STR, DPW PPNI Provinsi NTT Melarang Keras Untuk Melakukan Pelayanan Kesehatan

Lidinews
Sabtu, 7/04/2020 03:43:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:43:30Z

NTT, Malaka, LidiNews.com - Surat Tanda Registrasi (STR) bagi perawat adalah diwajibkan jika ingin menerapkan ilmunya dalam praktik keperawatan. Hal ini sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku.

Undang Undang (UU) Tenaga Kesehatan no 36 tahun 2014, wajib hukumnya bagi tenaga kesehatan untuk memiliki STR. Selain itu, kepada tenaga kesehatan juga harus meiliki surat ijin praktek perawat (SIPP)

Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Kementrian kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI),Nomor HK.03.03./MENKES/537/2015 tentang penggunaan keterangan pengurusan STR untuk kepentingan permohonan penerbitan surat izin praktek (SIP) tenaga kesehatan.

Ketua DPW PPNI Provinsi NTT, Aemilianus Mau, S.Kep, NS, M.Kep saat diwawancarai pada acara pembukaan Musda II DPD PPNI Kabupaten Malaka, di Aula Susteran SSPS Betun, menjelaskan bahwa setiap tentang Kesehatan harus ada Surat Tanda Registrasi (STR), STR ini didapatkan dengan cara atau persyaratannya yang pertama harus mempunyai Ijasah, sudah lulus kompetensi, kemudian Surat Keterangan Sehat, dan Rekomendasi Profesi atau Surat Sumpah Profesi.


Dalam hal ini yang mengurusi adalah Bidang Informasi, Komunikasi dan Penelitian. Jadi disetiap daerah termasuk di Kabupaten Malaka ini, teman - teman Perawat di Malaka dapat mengurusi STR melalui Dewan Pengurus Komisariat (DPK) yang berada di Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Kabupaten Malaka, Puskesmas - Puskesmas yang ada di Malaka, masing - masing mengurus anggotanya.

"Jadi perawat harus ada STR, supaya Legalitasnya lengkap untuk bisa memberikan pelayanan, karena itu terukur dan kompeten bila dalam memberikan pelayanan kesehatan," ungkapnya.

"setelah 5 tahun itu mulai diberlakukan yang namanya Registrasi, jadi registrasi itu dengan beberapa persyaratan lagi dari profesi. misalnya ada 25 Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh dari kegiatan menjalankan praktek profesi sebagai Perawat atau manager keperawatan, mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat), melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, dan kegiatan penelitian dalam bidang kesehatan dan keperawatan," tambahnya.

Lanjut Aemilianus, kalau perawat yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), sesuai dengan UU Tenaga Kesehatan, dia tidak diperbolehkan untuk melakukan pelayanan kesehatan, dan karena tidak melakukan praktek profesinya selayakya tidak diberikan tunjangan fungsional sebagai perawat / Tenaga Kesehatan.

STR ini sebagai salah satu jaminan bahwa Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kompoten dalam bidangnya. Bagi Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dapat diberikan sanksi administrasi keuangan sebesar : Rp. 100.000.000,- dan juga bagi yang tidak memiliki Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) dapat diberikan sanksi keuangan sebesar Rp. 100.000.000,- (UU RI No. 36 tahun 2014, UU RI No.38 Tahun 2014).

"DPW PPNI NTT, berharap agar Tenaga Kesehatan dalam hal ini Perawat supaya mereka cepat mengurus STR melalui organisasi profesi sesuai dengan levelnya (DPK), sehingga seluruh perawat yang berada di DPK tidak ada satu oranngpun yang tidak ada STR. baik STR baru maupun STR Lama / perpanjang ( reRegistrasi STR)," tutupnya.


Reporter : Febry Tahu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perawat Malaka Tidak Punya STR, DPW PPNI Provinsi NTT Melarang Keras Untuk Melakukan Pelayanan Kesehatan

Iklan