SUMENEP, LidiNews.com| Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tangkap warga saat ketahuan miliki narkoba.
Dia adalah Syamsul Arifin (21), warga Dusun Dependa Timur, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, ditangkap saat berada di pinggirjalan raya Desa setempat setelah disanggong.
“Dia diamankan pada Rabu, 1 Juli 2020, sekira pukul 18.30 Wib atas kepemilikan narkotika jenis sabusabu,” ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya, Jumat (3/7).
Penangkapan pria Syaiful Arifin tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Diketahui, Syamsul sering melakukan transaksi sabu, atas dasar itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan hingga berujung penangkapan.
Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu paket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram, dan potongan sedotan plastik warna hijau kombinasi putih sebagai pembungkus paket sabu-sabu, serta satu unit handphone merk ”Xiaomi” warna gold kombinasi putih.
Hasil pemeriksaan, Syamsul mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.
Atas dasar itu Syamsul dijerat dengam Pasa|114 Ayat(1)Subs.Pasal112 Ay (1) Undang-undang No. 35 Tahun 20, tentang Narkotika. Dan saat ini menjalani tahanan di Polres Sumenep. (TIM/Red)