SUMATRA UTARA,LidiNews.com |Tidak transparan soal pembangunan Kota Pariwisata Parapat permohonan salinan informasi yang dimohonkan Rico Nainggolan yang tidak ditanggapi baik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Dinas Pariwisata Simalungun dan Camat Girsang Sipanganbolon kini telah dilaporkan oleh Pemohon kepada Komisi Informasi Sumatera Utara.
Sidang pertama yang tidak dihadiri oleh Kadis Pariwisata Simalungun dan Camat Girsang Sipanganbolon menunjukkan kurangnya rasa tanggungjawab dan perhatian kedua instansi tersebut ke daerah pariwisata Parapat
“ kealpaan mereka ini bukti apatisnya mereka sebagai aparatur sipil Negara yang bertanggungjawab mengingat parapat merupakan salah satu gerbang tersebesar memasuki kawasan pariwisata danau toba, harusnya perhatian pemerintah itu harus ekstra” kata Rico Nainggolan
Mengingat wabah Corona yang masih melanda bangsa ini, Komisi Informasi Sumatera Utara melalui panitera pengganti menawarkan sidang melalui teleconference ( daring ) yang dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Juli 2020 dan kedua belah pihak antara Pemohon Rico Nainggolan dan Termohon Camat Girsang Sipanganbolon sepakat untuk melakukan mediasi.
“Ketika saya mohonkan salinan informasi berupa Program kerja dan realisasi serta laporan pertanggungjawaban keuangan Camat berdalih bahwa saya tidak berhak karena bukan lembaga resmi, ini menunjukkan bahwa camat Girsang Sipanganbilon tidak paham soal regulasi dan kurangnnya etikad baik dari camat itu” kata Rico Nainggolan
Dia juga berharap ini dapat menjadi preseden baik agar kedepannya tingkat pengawasan dari masyarakat itu tinggi terhadap kinerja pemerintah dan menjalankan tugasnya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi
“tindakan ini kan bukti tingginya partisipasi publik untuk mengawasi kinerja pemerintah, selama ini kita tidak merasakan dampak kehadiran mereka disini, khususnya parapat sebagai kota turis. Dan kita harapakan mereka memberi perhatian yang serius terhadap perkembangan pariwisata Parapat,” tambah Rico Nainggolan
Pemohon juga berharap agar Camat Girsang Sipanganbolon tidak terlalu sepele menilai seseorang, karena sesuai ketentuan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap warga Negara berhak mengetahui dan memohon salinan informasi sejauh tidak bertentangan dengan apa yng dikecualikan undang-undang.
“kemarin pas saya sampaikan surat permohonan, camat bilang saya tidak berhak karena bukan lembaga resmi, nah ini menunjukkan kalo camat ini buta akan hal-hal seperti itu, undang-undang saja mengatur bahwa kita bisa meminta informasi itu” kata Rico Nainggolan
REPORTER: KEN