SUMENEP, LidiNews.com |Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep giat melakukan jemput bola perekaman KTP-el ke sejumlah desa. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan.
Pasalnya banyak masyarakat yang belum mempunyai dokumen kependudukan seperti KTP-maupun dokumen kependudukan lainya.
Kasi Sistem Infirmasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil sumenep, Miftahol Gunanto menjelaskan, dari jumlah 79935 yang belum melakukan perekaman di bulan Januari sampai saat ini sudah 14000 Ribu-an, yang melakukan perekaman, sementara yang wajib KTP 811073.
Kali ini Disdukcapil sumenep membuka pelayanan dokumem kependudukan di rumah kades Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, sejak senin 20 juli 2020.
"Jadi rencananya ini sampek 3 Hari, berarti ini besok hari terakhir," jelasnya.
Kasi SIAK menjelaskan, hal ini bukan hanya pelayanan perekaman KTP-el. Tapi semua dokomen kependudukan dilayani, seperti KK, AKTA Kelahiran, terutama bagi yang belum melakukan perekaman.
Dan dalam hal ini menurutnya, syarat untuk melakukan perekaman kependudukan, masyarakat sudah memiliki NIK, usia 17 ke atas dan belum melakulan perekaman di tempat lain.
"Jadi betul betul baru pertama kali melakukan perekaman, jadi itu aja bawa foto kopy KK, datang ketempat pelayanan ini, nanti akan di rekam," jelas Gunanto
Sementara bagi yang rusak dan hilang menurutnya hanya membawa KTP yang Rusak dan yang hilang membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
Gunanto juga menjelaskan sebelummya melakukan pelayanan di Kecamatan Bluto tepatnya di desa lobuk.
Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat yang belum melakukanp perekaman KTP-el untuk segera mendatangi tempat-tempat pelayanan setempat.
Reporter: Rasyidi
Pasalnya banyak masyarakat yang belum mempunyai dokumen kependudukan seperti KTP-maupun dokumen kependudukan lainya.
Kasi Sistem Infirmasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil sumenep, Miftahol Gunanto menjelaskan, dari jumlah 79935 yang belum melakukan perekaman di bulan Januari sampai saat ini sudah 14000 Ribu-an, yang melakukan perekaman, sementara yang wajib KTP 811073.
Kali ini Disdukcapil sumenep membuka pelayanan dokumem kependudukan di rumah kades Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, sejak senin 20 juli 2020.
"Jadi rencananya ini sampek 3 Hari, berarti ini besok hari terakhir," jelasnya.
Kasi SIAK menjelaskan, hal ini bukan hanya pelayanan perekaman KTP-el. Tapi semua dokomen kependudukan dilayani, seperti KK, AKTA Kelahiran, terutama bagi yang belum melakukan perekaman.
Dan dalam hal ini menurutnya, syarat untuk melakukan perekaman kependudukan, masyarakat sudah memiliki NIK, usia 17 ke atas dan belum melakulan perekaman di tempat lain.
"Jadi betul betul baru pertama kali melakukan perekaman, jadi itu aja bawa foto kopy KK, datang ketempat pelayanan ini, nanti akan di rekam," jelas Gunanto
Sementara bagi yang rusak dan hilang menurutnya hanya membawa KTP yang Rusak dan yang hilang membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
Gunanto juga menjelaskan sebelummya melakukan pelayanan di Kecamatan Bluto tepatnya di desa lobuk.
Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat yang belum melakukanp perekaman KTP-el untuk segera mendatangi tempat-tempat pelayanan setempat.
Reporter: Rasyidi