Sulsel, Makassar, LidiNews.com - Gerakan Mahasiswa Manggarai Raya (GAMMARA) Makassar menggelar Konferensi Pers di Benteng Somba Opu, Selasa (14/07/2020) Pukul 17.00 Wita.
Konferensi Pers ini sebagai bentuk penolakan terhadap hadirnya Tambang dan Pabrik Semen di desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepada Media Fansisius Gunawan yang biasa disapa Bung Gie selaku Koordinator GAMMARA Makassar mengatakan bahwa hadirnya Tambang dan Pabrik Semen ini hanyalah kesejahteraan jangka pendek untuk masyarakat di desa Satar Punda karena setelah Tambang dan Pabrik Semen selesai masyarakat hanya akan menikmati dampaknya saja.
"Kabupaten Manggarai Timur daerah yang cocok untuk Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan pariwisata. Inilah potensi yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah Manggarai Timur. Tambang dan Pabrik Semen bukanlah solusi untuk kesejahteraan rakyat, karena PAD Matim sepenuhnya bersumber dari hasil Komoditi ," ungkap Bung Gie
Lanjutnya, Apalagi daerah yang dibangun Pabrik Semen itu ada adalah kampung Adat yang nantinya direlokasi, hal ini akan merusak kultur Manggarai artinya nilai-nilai budaya yang sudah lama diwariskan akan hilang.
Maka dari itu kami Gerakan Mahasiswa Manggarai Raya (GAMMARA) Makassar Mendesak:
1. Mendesak KLHK agar tidak terburu-buru mengeluarkan surat rekomendasi IUP mengingat SK NO.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 rentang Penetapan wilayah Ekoregion Indonesia, SK.297/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2019 Tentang daya dukung dan daya tampung air nasional, peraturan menteri ESDM NO.17/2012 tentang Kawasan Bentangan Alam Karst.
2. Mendesak Gubernur NTT untuk melaksanakan program-program Pariwisata sebagai prime over sebagai penggerak utama ekonomi. (Tambang bukan prime over)
3. Mendesak Gubernur NTT untuk menerapkan 2 poin Sustainable Development Goals (SDG) ; a. Memastikan konsumsi dan pola produksi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab yang mana kita memikirkan masalah sampah lingkungan. b. Mengkonservasi kekayaan laut
4 . Gubernur NTT, Laksanakan Isi Pidato Perdana
5. Mendesak Bupati Manggarai Timur untuk mencabut Ijin Lokasi Pertambangan
6. DPRD Manggarai Timur harus lebih utamakan kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi
7.Pemda Manggarai Timur harus terapkan Perda Kabupaten Manggarai Timur NO. 1 Tahun 2018 tentang Hak dan Kewajiban masyarakat hukum adat, pasal 8 huruf (b) dan huruf (c)
8. Mendesak Bupati Manggarai Timur untuk melaksanakan amanat UUD 1945 pasal 18b ayat 2 tentang Perlindungan Masyarakat Adat
Adapun Solusi yang ditawarkan dari Gerakan Mahasiswa Manggarai Raya (GAMMARA) Makassar :
1. Pemberdayaan Petani Lingko Lolok
2. Ekonomi Kreatif dan Eko Wisata
3. Wujudkan perlindungan sosial transformatif terhadap masyarakat desa Satar Punda khususnya dan masyarakat Matim pada umumnya. (Tim/Red)