Sumut, Medan, LidiNews.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) dan Forum Mahasiswa Labuhanbatu (FMLB) Medan melakukan aksi unjuk rasa didepan Mapolda Sumatera Utara Jln. S.M Raja KM 10,5 No. 60 Medan, Jumat (17/07/2020) Sekitar pukul 14:00 Wib.
Dari pantauan kami di lapangan, massa yang melakukan aksi unjuk rasa meminta Kapolda Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepada Badan Pendapat Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Labuhanbatu TOMY HARAHAP, S.Sos., M.AP atas kasus dugaan korupsi Pendapat Asli Daerah (PAD) Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Tahun 2018 dan 2019.
Ketua GARANSI Henri Sitorus dalam orasinya menjelaskan, bahwa pada Tahun 2018, pihak PLN Kab. Labuhanbatu telah menyetorkan uang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Badan Pendapat Daerah (BAPPEDA) Kab. Labuhanbatu sebesar Rp 22.612.732.049,00 dan pada Tahun 2019, pihak PLN telah menyetorkan uang PPJ sebesar Rp 23.816.531.345,00.
"Namun berdasarkan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Labuhanbatu Tahun 2018 dan 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Labuhanbatu, ditemukan adanya selisih dari yang disetorkan oleh pihak PLN dengan pertanggungjawaban tersebut sebesar Rp 112.413.877,00 yaitu pada Tahun 2018 ditemukan selisih nya sebesar Rp 100.707.225,00 dan Tahun 2019 ditemukan selisih Rp 11.706.652,00," jelas Henri.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Kab. Labuhanbatu diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sehingga keuangan Daerah dirugikan Sebesar Rp 112.413.877,00," tambahnya.
Ketua FMLB Rizal Nasution dalam orasinya langsung membacakan isi dari pernyataan sikap Meraka yaitu :
1. Meminta dan Mendesak Kapolda Sumatera Utara C/q Dirkrimsus Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pendapat Daerah (BAPEDA) Kab. Labuhanbatu, diduga melakukan tindakan pidana korupsi Pendapat Asli Daerah (PAD) Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kab. Labuhanbatu Tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 112.413.877,00.
2. Tangkap dan penjarakan Kepala Bapeda Kab. Labuhanbatu, diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya demi meraup keuntungan dengan cara melakukan tindak pidana korupsi PAD PPJ Kab. Labuhanbatu Tahun 2018 dan 2019.
3. Menyampaikan Laporan Pengaduan secara resmi Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara C/q Dirkrimsus Polda Sumut perihal dugaan tindak pidana korupsi ditubuh Badan Pendapat Daerah (BAPEDA) Kab. Labuhanbatu, pada kegiatan penerimaan PAD PPJ Tahun 2018 dan 2019 yang menyebabkan keuangan Daerah dirugikan sebesar Rp 112.413.877,00.
Setelah berorasi, pihak Mapolda Sumut yang diwakili oleh Kanit Sabhara Polsek Patumbak E H. Manik langsung menanggapi aspirasi massa dan berjanji akan menyampaikan aspirasi massa kepada Kapolda dalam hal ini Dirkrimsus Polda Sumut.
"Terimakasih kepada adik-adik yang tergabung dalam FMLB datang ke depan kantor Mapolda ini dalam menyampaikan persoalan dugaan korupsi di Kab. Labuhanbatu, saya mewakili pimpinan dikarenakan pihak Humas Polda sumut yang seharusnya menanggapi aspirasi ini semuanya sudah pulang. dan isi dari statemen adik-adik ini sudah saya baca dan saya berjanji akan menyampaikan tuntutan dari adik-adik secara langsung kepada pimpinan dalam hal ini Dirkrimsus Polda Sumut, dan kepada adik-adik silahkan datang perwakilan nya Senin besok kemari guna mencek langsung bahwa aspirasi ini sudah saya sampaikan," ucap E H Manik.
Reporter: Tahan Sipahutar