Lidinews.com - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
"Jadi dalam melaksanakan tugasnya Satpol PP seharusnya taat pada aturan untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat", ucap Kristianus Daci, Plt. BEM FKIP UISU, saat di jumpai oleh media di cafe jl. SM. Raja. Senin, (27/07/2020)
Hal ini di karenakan ramainya pembicaraan terkait surat permohonan yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kota Medan kepada Kepala Satpol PP Kota Medan terkait penggusuran yang terjadi di Jln Mangkubumi Los II RT 001 Are 005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Bermula adanya keputusan Surat eksekusi/ penggusuran oleh Satpol PP dan pihak Kecamatan Medan Maimun, Kamis (23/07/20), atas nama AD Warga Jln Mangkubumi Los II RT 001 Are 005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
" O... Ia ada saya dengar berita tentang oknum DPRD Kota Medan terkait surat permohonan penundaan penggusuran, yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kota Medan kepada Kepala Satpol PP Kota Medan, kalau saya cermati, tidak ada salahnya juga seorang warga meminta pertolongan ke DPRD Kota Medan, karena memang itu tugas wakil rakyat, yaitu menolong rakyat yang butuh bantuan.
Masih Daci, sebenarnya Satpol PP yang harus bijak dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ada, kita harus pahami juga kenapa rakyat sampai meminta pertolongan kepada DPRD Kota Medan ? Pasti ada alasan urgent kan yang di rasakan rakyat itu.
Adanya penyalahgunaan kewenangan oknum DPRD Kota Medan yang mendatangani surat permohonan dengan menggunakan kop surat dan stempel DPRD Kota Medan.
Kita harus cermat melihat persoalan tersebut, jangan hanya sebatas pada kesalahannya, tetapi kita harus lihat juga keinginan oknum DPRD Kota Medan tersebut yang memiliki niat baik untuk membantu rakyat warga Kota Medan yang butuh pertolongan dan keadaannya yang butuh respon cepat, sehingga oknum DPRD melakukan tindakan tersebut, imbuhnya.
Tugas DPRD itu membantu rakyatnya, baik dalam keadaan apapun selama itu bisa dilakukan demi kepentingan rakyat, maka wakil rakyat harus berupaya untuk membantunya, apapun resikonya. Tutup Kristianus Daci.