NTT, Malaka, LidiNews.com - Sesuai Surat Undangan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka untuk melakukan Pengukuran Pengembalian Batas Tanah di Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada hari Senin (13/07/20) tidak membuahkan hasil.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Bakiruk, 2 Kuasa Hukum dari pihak Tergugat yaitu Eduardus Nahak, S.H dan Imus Seran, S.H, M.H, Kepolisian, TNI, petugas Kantor Pertanahan Malaka, dan Warga.
Petugas Pengukuran dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka membacakan Surat Permohonan pengembalian Batas Tanah, sehingga saat itu dinilai tidak sesuai obyektif oleh Kuasa Hukum Tergugat.
Merespon hal ini, Kuasa Hukum Tergugat, Advokat Eduardus Nahak, S.H, menyampaikan yang pertama dalam surat permohonan ini bukan Surat Permohonan Personal oknum khusus satu orang, tetapi ini permohonan atas dasar sengketa. jadi kalau pihak sebelah memohon, pihak sebelah tidak mau, kenapa kita harus melakukan suatu tindakan.
Kedua, ini kita harus mediasi berikut dulu karena Surat tidak jelas (Obscuur libel) karena surat yang keluarkan dari Kantor Pertanahan Malaka, satu orang yang memiliki empat nama. "hari ini kita batalkan, jadi hari ini kita pulang dulu !!! nanti kita bahas dulu setelah itu baru kita urus supaya kegiatan kantor pertanahan itu terhormat," ketus Eduardus.
Tambah Eduardus, terkait kesalahan nama itu karena bayangkan satu orang ada empat nama, ini bagaimana? sangat tidak jelas. "Jadi pendapat Hukum dalam hal ini kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat bahwa meskipun dari pihak Kantor Pertahanan mau ubah sampai benarnya seperti apapun, yang salahnya kami pegang. jadi salah dari sini sampai disana, dan kemana - mana, dimana - mana tetap masih salah," tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Malaka, Goncalo Antonio, S.H, saat dikonfimasi media LidiNews.com diruang kerjanya terkait sengketa tanah tersebut mengatakan pengembalian batas tanah itu terhadap tanah yang sudah punya produk Sertifikat kita turun untuk mengembalikan batas. yang wajib hadir itu pemilik nama yang ada disertifikat dan pemilik batas yang ada dalam sertifikat. jadi kita kembalikan batas harus nama yang bersangkutan yang sudah punya produk, tetapi kalau ada pihak lain yang keberatan yah. . . itu masalahnya lain lagi.
Lebih lanjutnya, goncalo menambakan kemungkinan kita mediasikan satu kali lagi untuk tutup dan disarankan menempuh jalur hukum. "mau tidak mau kita ambil keputusan, apakah bisa atau tidak? Kalau tidak bisa yah. . . berarti ke kantor Pengadilan untuk selesaikan sehingga berkasnya jangan terlalu lama - lama disini, kita cabut, kita tutup," tegasnya.
Pemerintah Desa dalam hal ini, Kepala Desa Bakiruk, Maria Magdalena Fore, mengatakan sampai saat ini terjadi pengukuran itu karena kesepakatan saat mediasi kedua, mediasi pertama kita sudah sepakat untuk pengembalian batas akan tetapi gagal, maju lagi kemediasi kedua sepakat untuk hari ini terjadi pengukuran pengembalian batas, gagal lagi dan kegiatan hari ini berdasarkan kesepakatan bersama bukan sepihak akan tetapi hari ini gagal, "tidak apa - apa" kita serahkan kepihak Agraria dalam hal ini Kantor Pertanahan Malaka untuk kita menunggu kelanjutannya seperti apa.
"Harapan besar dari saya bahwa mudah - mudahan semuanya terselesaikan dengan baik, bersyukur hari ini walaupun tidak terjadi pengukuran, tidak apa - apa, tapi keadaannya aman saja. begini saya juga merasa puas karena pada kesempatan ini hadir juga pihak keamanan sehingga ini semua dapat berjalan lancar - lancar saja," ungkapnya.
Reporter : Febry