Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Unit PPA Polres Enrekang yang dipimpin langsung Oleh Kanit PPA Polres Enrekang Brigpol Yelly Susanto membenarkan adanya laporan Polisi tersebut dan sudah dalam Proses penyidikan.
Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor yakni lelaki berinisial D (36) alamat desa tapong, Kecamatan Maiwa terhadap terlapor berinisial G (16) alamat desa Peladang, Kecamatan Maiwa.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si mengatakan bahwa kasus yang ditangani oleh Unit PPA sekarang dalam proses penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Korban, dua orang saksi-saksi yang lain dan sudah mengamankan Pelaku Penganiayaan tersebut
"Dan gelar perkara terkait kasus tersebut sudah di laksanakan dan hasil gelar pelaku ditingkatkan ke proses penyidikan serta penetapan tersangka," ungkapnya dalam rilisnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini sudah ada 4 saksi beserta terlapor yang kami periksa di unit PPA. tutupnya.
Reporter : Adhe Achmad
Editor : Gunawan