NTT, Malaka, LidiNews.com - Pemerintah desa Kateri dianggap tidak transparan dalam melakukan pendataan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan di dalam pendataan tersebut tercantum beberapa nama yang dianggap tidak layak sebagai peserta penerima bantuan sosial di desa Keteri, kecamata Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dimulai, terdapat beberapa regulasi yang diumumkan secara lisan oleh pihak Dinsos Kabupaten Malaka, berkaitan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat (Kementrian Sosial) sebagai pedoman yang harus dipatuhi oleh Pemdes.
Penegasan di dalam aturan tersebut dituntut untuk PNS, Aparat desa, Purnawirawan, Tenaga Kontrak, PKH tidak diperbolehkan sebagai peserta penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Kornelis Bere mengatakan bahwa, dalam Pembagian BST tersebut ada beberapa regulasi yang dibacakan terlebih dahulu oleh petugas Dinsos sebagai keriteria penerima BST.
"Didalam Roll Call penerima BST tersebut termuat nama Melkior Tahu yang jelas-jelas berstatus sebagai Tenaga Kontrak daerah di Dinas ketahanan pangan Kabupaten Malaka," ungkap Kornelis kepada Media, Senin (8/6/2020).
Di saat panasnya situasi, terjadi perdebatan antara Melkior, Kornelis dan Petugas Dinas Sosial
Melkior : "Kamu tau SK kontrak saya itu dimana?"
Kornelis : "saya tau dari masyarakat dan saya juga tau Kaka itu tenaga kontrak"
Melkior : "saya sudah diberhentikan dari tenaga kontrak karena Covid 19"
Petugas Dinsos : "Ada SK?"
Melkior : "Ada"
Petugas Dinsos : "ada SK pemberhentian?"
Kornelis : "saya tau dari masyarakat dan saya juga tau Kaka itu tenaga kontrak"
Melkior : "saya sudah diberhentikan dari tenaga kontrak karena Covid 19"
Petugas Dinsos : "Ada SK?"
Melkior : "Ada"
Petugas Dinsos : "ada SK pemberhentian?"
Lalu Melkior terdiam pada saat diminta tanda tangan SK pemberhentian tenaga kontrak oleh pendamping Dinsos
"Saya sempat didorong pada saat melakukan klarifikasi terhadap Tenaga Kontrak, keluarga aparat desa yang menerima BST dan saya ditarik masuk ke ruangan piket lalu saya berteriak jangan bungkam hak saya untuk Perjuangkan Kepentingan Rakyat di muka umum," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan Kebijakan yang di ambil Dinas Sosial adalah melakukan pembatalan terhadap dirinya dan keluarga aparat desa yang menerima BST.
"Sementara Keluarga Melkior Tahu melakukan protes untuk bantuan itu harus diterima karena PJ Kepala desa Kateri sekaligus Sekretaris PU (Simon Klau) menyampaikan kepada masyarakatnya kalau tenaga kontrak layak untuk terima BST," tutup Kornelis.
Kontributor: Febry Tahu
Editor : Gunawan
Editor : Gunawan