Malaka, LidiNews.com| Berkaitan dengan pengaduan karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahan IVARO di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) lalu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malaka, memberikan surat panggilan kepada pimpinan PT. IVARO VENTURA
Pihak dari Kantor IVARO VENTURA Pusat, Perwakilan tim Legal spesifikasi pada Persoalan Kasus Pidana dan Perdata di perusahaan PT. Ivaro Ventura, Joko Wahano, pada hari jumat (19/06/20), merespon baik surat panggilan Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Malaka dalam mempertanggungjawabkan pengaduan karyawan yang di PHK secara sepihak oleh PT. Ivaro Ventura cabang Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) .
Pada pertemuan tersebut, sempat terjadi pembuatan berita acara penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial antara pihak pertama, (PT. Ivaro Ventura) dan pihak kedua (Karyawan) dan sebagai saksi-saksinya adalah Dinas Nakertrans dalam hal ini, Vinsensius Babu, S.Pi, sebagai Kepala Dinas Nakertras, bersama stafnya."
Dalam isi berita acara yang di buat yaitu :
PT. Ivaro Ventura akan mentransfer/membayar upah uang saku sebesar Rp. 936.000 (sembilan ratus tiga puluh enam ribuh rupiah) langsung ke nomor rekening rovinus A. Suri, pada akhir Juni 2020.
PT. Ivaro Ventura akan mentransfer/membayar upah uang saku sebesar Rp.702.000 (tuju ratus dua ribu rupiah) langsung ke nomor rekening, Oktovianus Bere pada akhir Juni 2020.
Nilai/upah uang pada point 1 dan 2 besarnya masing-masing dibayar, sesuai dengan ketentuan yang akan dihitung lebih lanjut, apabilah telah dilakukan print out rekening koran dari bank dengan batas akhir tanggal, 26 Juni 2020.
Apabilah melampaui batas tanggal di atas maka perselisihan dinyatakan selesai, dan kedua pihak tidak akan saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata.
Kepada Media LidiNews, Joko Wahano menyampaikan, sebenarnya ini hanya terjadi mis komunikasi dan salah persepsi antara karyawan dan kurangnya penjelasan dari kantor cabang PT. Ivaro Ventura kabupaten Malaka.
"Joko juga mengatakan, dalam pertemuan tadi sudah ada titik temunya dan diterima baik oleh Rovinus dan Okto, dan sesuai dengan regulasi perusahaan, upah/gaji akan di bayar di akhir bulan Juni 2020".
Salah satu karyawan yang di PHK, Rovinus A. Suri, sesudah pertemuan mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu Bapak Joko Wahano, yang menjabat sebagai Legal di PT. Ivaro Ventura, yang telah datang untuk menyelesaikan persoalan yang sementara terjadi.
"Persoalan hak upah/gaji yang kami minta sesuai kesepakatan, upah/gaji akan bayar oleh perusahaan PT. Ivaro Ventura di akhir bulan Juni 2020 yang di tuangkan dalam berita acara, Tanda tangan bermeterai Enam Ribu,"Ungkapnya.
Dalam hal legalitas PT. Ivaro Ventura di kabupaten Malaka, melalui sidang secara persuasif, Maria Seravina Luruk Seran selaku Kepala bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja menyampaikan, sampai dengan saat ini PT. Ivaro Ventura belum terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi dan Dinas Penanaman modal & Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malaka.
Reporter : Febry Tahu