terkini

Iklan Podcast

Pemuda Desa Wae Jare Minta Transparansi dan Klarifikasi Tentang Data BLT DD

Lidinews
Rabu, 6/03/2020 08:47:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:44:26Z
Foto : Ian Hardi, Pemuda Asal Desa Wae Jare Mabar/LidiNews.com

NTT, Mabar, LidiNews.com - Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah salah satu kabupaten yang terdampak langsung pandemik Covid-19.

Dilansir dari  iNews TV tanggal 16/05/2020 dengan jumlah 13 orang positif Covid-19. Melihat hal ini tentu pemerintah setempat langsung mengambil langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam mengambil kebijakan saat ini, tentu segala aktifitas warga saat ini di batasi ruang geraknya lebih khususnya para petani kebun yang berjuang untuk menafkahi anak, istri maupun keluarga lainya karena dianjurkan untuk melakukan social distancing.

Melihat hal ini tentu pemerintah tidak menutup mata untuk menyalurkan bantuan dalam mengatasi permasalahan ekonomi saat ini.

Adapun bantuan yang di kucurkan oleh pemerintah kepada Masyarakat agar bisa bertahan hidup, seperti BLT, BPNT, PKH, BST dan lain-lain.

Untuk mendapatkan bantuan diatas tentu harus berdasarkan kriteria yang di berikan oleh kementrian saat ini seperti persyaratannya harus punya KK dan KTP. Adapun kriteria lainnya :
1. Orang yang kehilang mata pencaharian di tengah pandemik.
2. Yang sudah terima BLT  tidak bisa terima PKH, BST, BPNT. Begitupun sebaliknya.
3. Yang tidak terima bantuan dari berapa diatas hanya berbagai kalangan seperti : PNS, POLRI, TNI, DOKTER, PPERAWAT, BIDAN dan jajaran pemerintahan.

Ian Hardi mengatakan  bahwa, tanggal 02/06/2020 Desa Wae Jare sebagai hari momentum yang di tunggu bagi masyarakat  untuk menerima BLT, dimana seluruh masyarakat  saat ini mendapatkan penuh perhatian dari pemerintah.

Dalam aturan Kemendagri terdapat 14 kreteria yang wajib di terima, serta di sisi lainya aturan pencairan dana BLT DD yang masuk dari APBD dan APBN. Dengan rinciannya, bagi desa dengan DDnya yang  800 itu bagi 25%  yang akan berikan kepada yang terdampak Covid dan yang mendapatkan 1,2M DD dari dua sumber / 1 tahun itu di bagi 35% kepada yang  terdampak covid 19.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Ian, yang terima BLT sebanyak 26 kk, BPNT prov sebanyak 18 kk, BST sebanyak  45 kk, BLT Daerah sebanyak  64 KK dan data paling banyak adalah dari kalangan janda untuk pembagian BLTnya.

"Dilihat dari kalkulasi semua data bantuan yang masuk ke desa masih di pertanyakan kepada kepala desa terkait transparansi dana yang di kucurkan dan meminta klarifikasi tentang daftar nama-nama yang sudah di validasi dari desa," ujar Ian Mahasiswa Universitas Pancasakti Makassar ini.

Berdasarkan aturan pembagian dari Kemendagri pembagianya 35% dari jumlah DD yang nilai anggarannya 1,2M. Jika misalnya Desa Wae Jare cuman 26 KK yang terima, itu bisa di minta klarifikasi pada kepala desa serta pihak BPD.

"Karna desa terpencil kalau dalam hitungan DD-nya sebanyak 1,2 M yang masuk ke khas anggaran / 1 tahun. Jadi kalau hitungan 1,2 ÷ 35% (kurang lebih hampir 342 jta)," jelasnya.

Lalu pertanyaanya jika 26 kk yang terima, kemanakah sisa  dana BLT yang lain? Dalam hitunganya 26 ×600=  15.600 pencairan tahap 1/ tiga bulan dan tahap 2 cuman 300/ enem bulan.

"Maka disini saya sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk selalu bersikap kritis misalnya ada kebijakan yang kontradiksi dengan apa yang menjadi keputusan dari juknis yang ada," tegas Ian.

Lanjut Ian, dalam hal ini ada berbagai ciri dan catatan hukum bila ada aparat PEMDES yang memuat konspirasi pada masyarakat.

"Baca dan cermati, ini sebagai dasar aturannya," tegas Ian Pemuda Asal Desa Wae Jera.

1. Daftar Nama  Keluarga Penerima  BLT Dana Desa  tidak dipublikasikan (UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 )
2. Laporan Realisasi Kegiatan sama Persis dengan RAB. (Permendagri No 46 Tahun 2016, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 50 Tahun 2020 )
3. Lembaga desa diisi oleh Family kades dan Pendukung kades. (Permendagri No 18 Tahun 2018 )
4. BPD pasif dan tak pernah melakukan evaluasi pada laporan realisasi (Permendagri No 110  Tahun 2016 dan 111 Tahun 2015 )
5. Kades memegang seluruh keuangan desa. Sedangkan Kaur Keuangan  hanya sebagai petugas pengambil anggaran. (Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK No 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019)
6. Perangkat Desa  tidak melaksanakan Tupoksi sesuai dengan Jabatannya dan Jarang hadir Masuk Kantor Desa. (Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019 )
7. Banyak Jabatan ganda dalam berbagai lembaga dan kegiatan desa. (Permendagri No18 Tahun 2018 )
8. Perangkat desa yg Jujur dan Vokal, tidak diikutsertakan dalam berbagai kegiatan. (Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018)
9. Banyak kegiatan terlambat pelaksanaannya /molor dari Jadwal. Padahal Anggaran Sudah dicairkan seperti Tidak Menyalurkan BLT Dana Desa. (Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019)
10. Musyawarah desa khusus  yg diundang hanya pendukung kades dan BPD. Masyarakat yg kritis, cerdas dan vokal tidak dilibatkan dalam setiap musyawarah. (Permendes No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019)
11. Tidak ada laporan realisasi pada awal tahun anggaran dalam bentuk banner yg dipasang pada tempat-tempat strategis. (UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018)
12. Bumdes tidak berkembang.
( Permendes No 4 Tahun 2015 ).(Gunawan).



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemuda Desa Wae Jare Minta Transparansi dan Klarifikasi Tentang Data BLT DD

Iklan