Sulsel, Sinjai, LidiNews.com - Minggu, 7 Juni 2020. Lembaga Pengawasan Lingkungan Hidup Industri dan Pertambangan Indonesia menyoroti terkait dengan maraknya aktivitas pertambangan Galian C di desa Bulukamase yang ditenggarai tidak memiliki Amdal yang dimana hal tersebut sangat tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU-PPLH).
Hal tersebut diungkapkan Rahmat Wasekum LPLHIPI bahwa kami secara kelembagaan mensinyalir adanya dugaan bahwa pemerintah kabupaten Sinjai dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup beserta aparat penegak hukum telah kemasukan angin.
Mengingat bahwa aktivitas petambangan yang terjadi di desa Bulu Kamase itu telah berlangsung sejak lama sehingga ada kesan pembiaran oleh pemda Sinjai.
"Saya meminta kepada aparat penegak hukum beserta pemerintah terkait untuk mengambil langkah tegas untuk menertibkan para pengusaha nakal di desa Bulu Kamase kalo perlu minum tolak angin," tuturnya.
Karna pada dasarnya segala bentuk aktivitas pertambangan pasti memiliki dampak terhadap lingkungan karna itu diperlukan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar aktivitas pertambangan bisa di analisis dari awal perencanaan sehingga kita mampu mengantisipasi dampak negatifnya dan melakukan pengembangan pada dampak positifnya, sarana dan instrumen itu bisa dilakukan dengan UPL-UKL dan AMDAL karna UKL-UPL dan AMDAL merupakan syarat terpenting untuk mendapatkan Izin dari lingkungan hidup.
"Kami berharap pemerintah kabupaten Sinjai mengambil langkah tegas dan tidak kemasukan angin demi terciptanya semangat lingkungan hidup di Bulu Kamase yang berkelanjutan," tutupnya.(Gunawan).