terkini

Iklan Podcast

KPK Akan Melaporkan Dugaan Korupsi Kadis PU kota Makassar ke Kejati Sulsel

Lidinews
Selasa, 6/02/2020 01:38:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:44:28Z
Foto : Kambrin, Ketua Komite Perjuang Kerakyatan (KPK)/LidiNews.com

Sulsel, Makassar, LidiNews.com - Organisasi Komite Pejuang Kerakyatan (KPK) akan melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum  kota Makassar ke Kejati Sulsel terkait adanya indikasi dugaan praktik Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan pekerjaan rehabilitas jalan kota Makassar tahun anggaran 2014/2015  dengan nilai anggaran Rp 67.158.746.000,00 (Enam puluh tujuh miliar seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah).

"Kami akan melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ke Kejaksaan Tinggi Sulsel," ungkap Kambrin Ketua KPK  via WhatsApp, Selasa (2/6/2020).

Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan:

1. Adanya tindakan Ir. M. Ansar M. Si selaku kepala Dinas Pekerjaan umum kota Makassar yang melakukan intervensi terhadap kinerja Pokja melalui pemberian instruksi kepada anggota Pokja yang tidak melakukan evaluasi tender a quo secara benar membuktikan adanya pelanggaran terhadap dokumen pengadaan dan Perpres No 54 tahun 2010 dalam rangka memfasilitasi pemenangan tender a quo pada PT. Timur Utama Sakti, PT. Tompo Dalle, PT. Citratama Timurindo, PT. Win Wahana Cipta Marga dan PT. Mulia Trans Marga.

2. Adanya eksistensi hubungan terafiliasi dan tindakan pembagian paket tender yang dilakukan oleh peserta tender melalui pengaturan peran persekongkolan baik sebagai perusahaan pemenang tender maupun sebagai perusahaan pendamping diantara tiga persekongkolan yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya tindakan anti persaingan membuktikan adanya bentuk komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang mengakibatkan persaingan semu atau persaingan tidak sehat dan menghambat para pelaku usaha lain untuk dapat bersaing secara kompetitif.

3. Tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

4. Bahwa perkara tersebut dengan total rincian anggaran negara dari APBD pemerintah kota Makassar sebesar Rp. 67.158.746.00,00 bukanlah nilai anggaran yang kecil dalam perkara adanya perbuatan curang dengan pengaturan tender baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh seorang PNS dengan jabatan kepala dinas dan sekarang telah menjabat sebagai sekretaris daerah kota Makassar.

Kambrin mengatakan bahwa, pidana korupsi merupakan hukum spesialis yang bersifat khusus sehingga tidak mengenal batas waktu kadaluarsa dan perkara tersebut tidaklah mudah untuk ditoleransi dikarenakan merugikan negara dan rakyat.

"Pidana Korupsi merupakan hukum spesialis yang bersifat khusus dan tidak  ada batas waktu kadaluarsa," tegas Kambrin.

"Sebagai bentuk keseriusan atas perkara ini kami secara kelembagaan Komite Pejuang Kerakyatan (KPK) akan melaporkan secara resmi kepada institusi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulsel," tutup Kambrin.(Gunawan).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK Akan Melaporkan Dugaan Korupsi Kadis PU kota Makassar ke Kejati Sulsel

Iklan