LidiNews.com - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nusantara (GEMPITARA) sukses melaksanakan kegiatan diskusi online yang bertema "Apa gunanya RUU HIP?" via aplikasi Zoom. Dalam kesempatan tersebut telah disepakati bahwa Pancasila sudah final dan tidak perlu lagi Ada perubahan. Jadi, diminta DPR RI untuk membatalkan RUU HIP, Jum'at (26/062020), pukul 20.00 WIB.
Dalam kesempatan ini Muhammad Sueb selaku Ketua Umum GEMPITARA yang juga merupakan moderator dalam kegiatan tersebut mengundang beberapa mantan aktivis mahasiswa untuk mendiskusikan RUU HIP Antara lain Bobby Irawan (Dewan Penasehat GEMPITARA/Mantan Wakil Ketua BEM UNDHAR), M. Arie Wahyudi, SH, MH (Mantan Ketua BEM UMSU) dan Firman Kuswanto (Sekjen GEMPITARA/Aktivis Lingkungan).
Pada kesempatan tersebut Bobby Irawan menyampaikan bahwa RUU HIP adalah kesalahan logika dalam berpikir, dilahirkannya RUU HIP menunjukan bahwa penyelenggara negara hari ini tidak memahami bahwa pancasila sebagai ideologi , landasan negara dan sumber dari segala sumber hukum.
"Begitu juga dengan BPIP adalah suatu bentuk kesalahan logika berpikir penyelenggara negara, karena yang harus dibina bukan ideologinya tetapi implementasi dan penerapan pancasila ditengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Mengenai RUU HIP adalah wajah immoralnya pejabat-pejabat di negara ini. Di Masa covid ini mereka mengambil momentum untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Pancasila sudah final, dasar falsafah negara ini.
"Jangan dikutak atik lagi, bukankah mereka yang sebelumnya teriak pancasila harga mati. Kenapa sekarang mau dirubah. Itu sudah jelas arah RUU HIP ini bidawa kemana," jelas Firman Kuswanto.
Senada dengan itu, M. Arie Wahyudi, SH, MH mengatakan Pancasila sebagai staat fundamental norm di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan falsafah negara sebagai sumber dari segala sumber hukum, seandainya pancasila di dirumuskan lagi melalui undang undang berarti menurunkan nilai Pancasila itu sendiri.
"Harapannya DPR RI sebagai pengusul dapat menyerap aspirasi semua elemen masyarakat sebelum mewacanakan RUU dan sebagainya," harapnya.
Tambahnya, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat. Apalagi terkait tentang dasar berdirinya sebuah negara yang jelas jelas adalah kaidah negara yang paling mendasar.
"Hentikan pembahasan RUU HIP bukan ditunda," tegasnya.
Kontributor: Sueb