terkini

Iklan Podcast

Dugaan Pencemaran Lingkungan, LPLHIPI Soroti Salah Satu Tambang di Desa Bulu Kamase

Lidinews
Kamis, 6/04/2020 07:55:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:44:25Z

Sulsel, Makassar, LidiNews.com - Lembaga Pengawasan Lingkungan Hidup Industri dan Pertambangan Indonesia (LPLHIPI) menyoroti dugaan pencemaran lingkungan pada tambang galian C yang berada di desa Bulu Kamase, kecamatan Sinjai Selatan, kamis (4/6/2020).

Terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan serta yang merugikan masyarakat area sekitar tambang. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga berinisial MS (40) dan SY (30).

"Adanya pertambangan tersebut sangat meresahkan kami dikarenakan sumur yang kami pakai airnya sudah tercemar dan suara kebisingan mumbuat kami sangat terganggu," tuturnya.

Hal senada diungkapkan salah satu Aktivis Lingkungan Rahmat menyampaikan bahwa betul ada tambang di desa Bulu Kamase yang ditenggarai mengangkangi undang-undang yang berlaku dan tidak mau taat, tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

"Kami duga tambang tersebut tidak memiliki, IPAL, AMDAL dan tidak sesuai dengan prosedur kesehatan keselamtan kerja," ungkapnya.

"Kami akan mengambil langkah tegas dengan cara menempuh jalur hukum bilamana dugaan kami terkait pelanggaran lingkungan hidup disalah satu tambang di desa Bulu Kamase itu benar adanya," tutupnya.(Gunawan).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Pencemaran Lingkungan, LPLHIPI Soroti Salah Satu Tambang di Desa Bulu Kamase

Iklan