Malang, LidiNews.com - Meningkatnya kasus Covid-19 diberbagai wilayah menyebabkan pemerintah mengambil tindakan spesifik. Salah satu dengan menetapkan pembatasan sosial berskala besar atau aturan PSBB diwilayahnya masing-masing.
Aturan PSBB tercantum dalam peraturan Menteri kesehatan atau Permenkes No.9 thn 2020, tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease 2019(covid-19).
Permenkes merupakan turunan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Terdapat 5 poin isinya yang berbunyi:
1.Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya pembatasan moda transportasi
5. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Aktvitas esensial yang menjadi pusat pusat keramaian termasuk aktivitas akademik perkuliahan diliburkan. Pemerintah menghimbau agar masyarakat untuk tetap dirumah menjaga jarak untuk memutus mata rantai Covid-19.
Pertrus Ola Ujan selaku Kordinator Aliansi Mahasiswa Wisnuwardhana Malang mengatakan bahwa kebijakan pemerintah berimbas perekonomian pada umumnya dan pada khususnya lebih terdampak adalah pekerja informal mereka kehilangan pekerjaan.
"Mengakibatkan tidak ada pendapatan untuk membiayai kebutuhan pokok dan kebutuhan lain termasuk biaya kuliah. Rata-rata Mahasiswa pada umum dan khususnya Mahasiswa Wisnuwardhana Malang berlatar belakang orang tua pekerja informal biasanya pendapatan tidak seberapa apalagi dimasa pandemi Covid-19 perekonomian Menurun drastis bahkan lumpuh total," ungkap Petrus Ola Ujan, Jumat (19/6/2020).
Lanjutnya, Mahasiswa kembali dibebani dengan SPP semester berdasarkan surat edaran Rektor Universitas Wisnuwardhana Malang pada tanggal, 13 Mei 2020. Isiannya melunasi SPP semester berjalan dan tidak memiliki tunggakan pada semester sebelumnya serta mengangsur DPP (Dana Pengembangan Pendidikan) bagi yang belum melunasi.
Ditambah lagi kebijakan pemerintah yang sepihak memberikan regulasi keringanan UKT untuk perguruan tinggi berbasis negeri sedangkan untuk yang swasta tidak. Namun masih dalam wacana belum ada regulasi khusus yang dikeluarkan untuk mengatur tentang itu.
"Pihak kampus seharusnya memberikan keringanan bagi mahasiswa tapi nyatanya pihak kampus malah menutup atau seolah-olah tidak melihat dan memahami situasi pandemi Covid-19 ini," tegasnya.
Dengan ini, Kami Aliansi Mahasiswa Wisnuwardana Malang menyatakan sikap ;
1.Meringakan pembayaran SPP semester ini yang membebani mahasiswa dimasa pandemi!
2.Berikan transparansi dokumen keuangan kampus!
3.Mendukung Tolak UKT untuk kampus negeri!
4.BEM harus jelas keberpihakannya!
5.Mentiadakan Biaya Registrasi Skripsi!
#Solusi Memutuskan Mata Rantai Covid-19 "Social Distance". Mogok Pembayaran Biaya Kuliah Solusi "Memutuskan Mata Rantai Beban Orang Tua"
Kontributor : Ama Ola
Editor : Gunawan