Buton Selatan, lidinews.com - Dengan adanya covid-19 semua lini kehidupan menjadi terhambat, terutama dari aspek sosial, ekonomi dan kesehatan.
Sebuah kabar terbaru pemerintah kecamatan lapandewa menutup akses jalan yang menghubungkan kecamatan lapandewa dan sampolawa dan kini ramai beredar dimedia sosial khususnya Facebook.
Dengan caption “Pemerintah Kec. Lapandewa, Buton Selatan resmi memberlakukan pembatasan wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah Kec. Lapandewa pada Sabtu (02/05/2020).
Pembatasan ini dilakukan oleh pemerintah Kec. Lapandewa bersama pemerintah desa sekecamatan Lapandewa dengan cara melakukan
pemasangan penutup jalan di daerah Wanculepani, Desa Lapandewa Kaindea.”
Cara ini merupakan langkah yang tidak tepat bahkan salah dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Lapandewa sebab sangat merugikan banyak pihak dan tidak berdasarkan pada aturan yang ada.
Kami minta Bupati Buton Selatan untuk menegur kepada pemerintah kecamatan lapandewa karena melangkahi aturan yang ada.
Negara kita adalah negara hukum, kita bertindak berdasarkan aturan yang berlaku, penutupan akses jalan secara total tidak dibenarkan dinegara kita pada zona merah pun yang sudah disetujui oleh kemenkes untuk penerapan PSBB tdk diperbolehkan menutup jalan secara total hanya membatasi jumlahnya.
Maka langkah itu sangat tidak masuk akal untuk di lakukan. Inilah kurangnya edukasi sehingga menimbulkan kepanikan dan kecemasan.
merujuk pada surat edaran kapolri nomor ST/1148/IV/OPS.2./2020 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) diseluruh Provinsi di Indonesia.
"Menjamin tidak ada blokade atau pemblokiran jalan oleh pihak manapun di areal/tempat/jalan di wilayah masing-masing, yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya," kata Idham melalui surat telegram yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.
Dalam hal ini, Idham mengatakan bahwa dirinya masih menemukan pemblokiran atau penutupan jalan di beberapa daerah sehingga mengakibatkan distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya menjadi terhambat.
Maka dalam hal ini Pemda gagal mengawal setiap kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah untuk menangani kasus pandemi covid-19 ini serta kurangnya edukasi terhadap aturan yang ada.
Laporan : Rmn