Oleh : Wilibaldus Sangkar (Mahasiswa Universitas Pancasakti Makassar Fakultas Sospol)
Sulsel, Makassar, LidiNews.com - Menurut pengertian secara universal desa adalah sebuah alglomerasi dan kumpulan kecil pemukiman penduduk yang menempati suatu wilayah.
Selanjutnya menurut UU nomor 16 tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyrakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyrakat ,hak asal usul ,dan /atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Esensi dari desa hari ini adalah menghantar tatanan masyrakat desa menuju kesejahteraan dan kejayaan yang luhur.desa bukan lagi dipandang sebagai unsur pemerintahan desa yang pasif tetapi desa hari ini dipandang sebagai unsur pemerintahan yang aktif .
Sejak undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang dikeluarkan oleh pemerintah dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang berlakunya UU nomor 6 tahun 2014, menjadi perhatian serius dari orang orang yang ada didesa.
Maka, sejak itu desa bukan lagi unsur pemerintahan yang pasif seperti yang kita ketahui sebelumnya. Desa menjadi sasaran atau tumpuan akhir dari sistem pemerintahan direpublik ini.
Ini bisa kita lihat dari kucuran dana bersumber dari APBN yang diberuntukan untuk membangun ekonomi, infrastruktur dan pemberdayaan masyrakat desa.hal ini sesuai "NAWA CITA" presiden indonesia bapak ir.joko widodo .membangun dari pinggiran ,pinggiran yang dimaksud disini adalah desa.
Maka, untuk kita sebagai masyarakat yang tinggal didalam negara republik indonesia mesti sadar. Bahwa desa hari ini bukan desa yang ada sejak negara indonesia ini merdeka.
Secara administratif, desa memiliki strata yang sama kelurahan tetapi desa memiliki Hak pengaturan dan kewenangan wilayah yang lebih luas yakni dapat menyelanggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada, berdasarkan hak asal usul desa,menyelenggarakan urusan pemerintahan secara langsung tanpa tendesi dari kecamatan ataupun kabupaten dan berbagai bentuk hukum yang berlaku. Desa memiliki keistinewaan tidak hanya dari sisi pemerintahan administratif tetapi juga potensi alam dan budaya.
Mari kita lihat dari titik diberlakunya undang undang desa .karena sejak itu berbagi regulasi hadir didesa untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang ada didesa.
Sekedar untuk diketahui oleh kita semua bahwa dana desa yang digelontorkan untuk membangun desa bukan datang tanpa aturan .dana desa hadir dengan berbagai regulasi yang mengatur agar penggunaan dana itu sesuai yang diharapkan oleh pemerintah pusat.
Aturan aturan itu menjadi pedoman untuk pemimpin desa yang menjadi kepala desa pemerintahan ditingkat desa untuk bekerja, mengatur, mengelola dan mendayagunakan dana yang ada tersebut bukan malah mengesampingkan regulasi yang ada. Jikalau regulasi dikesampingkan maka itu namanya pengangkang aturan atau regulasi yang ada itu tidak dihargai .maka, itu pemimpin desa mencoba untuk memain mainkan aturan.
Tetapi, jikalau pemerintah desa bekerja sesuai dengan aturan yang ada.mengapa mesti kita masuk mengatur pemerintah desa itu untuk membuat kangkangi aturan .itu efek hukumanaya sangat berat bahkan itu tidak bisa dibayar oleh permintaan maaf saja,itu harus dibalas dengan menghukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Mengakhiri tulisan ini ada kalimat yang membuat pribadi saya sangat tergugah .kalimat itu menjadi dasar pijakan saya dalam mengabdi secara se total untuk negara ini. Kalimatnya demikian "Jangan pernah bertanya apa yang negara berikan untuk kita, tapi bertanyalah apa yang akan kita berikan untuk Negara".
"Aturan Itu Segalanya Untuk Kita"