Sengketa informasi publik antara Pemantau keuangan negara (PKN) Enrekang vs pejabat pengelola informasi (PPID) Enrekang telah berakhir pada Senin tanggal 11 Mei 2020 di kantor komisi informasi Sulawesi Selatan sedang yang berakhir dengan putusan mengabulakan segala tuntutan dari pihak pemohon yakni PKN Enrekang termohon PPID kabupaten Enrekang
Dalam menwujudkan negara yang aman dan sejahtera hingga pada tingkatan daerah, seluruh lapisan masyarakat diberikan kewenangan dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah. Itu jelas tertuang dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari dasar itulah muncul berbagai lembaga swadaya, salah satunya adalah LSM Pemantau Keuangan negara (PKN) Enrekang. Dalam hal ini, Bahar atau akrab di sapa Baba selaku ketua PKN Enrekang telah mengajukan permohonan data ke PPID kab Enrekang sebagai bagian untuk mewujudkan marwah UU KIP.
Namun alhasil, pemerintah kab Enrekang tidak semudah itu mengindahkan permohonan PKN Enrekang karena untuk mendapatkan data yang dimohonkan harus melewati proses yang panjang.
Pihak pemohon harus melakukan sidang di Komisi Informasi Publik prov Sulawesi Selatan setelah melayangkan gugatan sebelumnya.
Baba selaku ketua PKN Enrekang "saya dan beberapa teman harus bolak balik mengikuti sidang kurang lebih 5 hingga mendapatkan hasil yang memuaskan, dalam pembacaan putusan oleh pihak KIP provinsi Sulawesi Selatan melalui live fecebook akibat pandemi bahwa PKN Enrekang menang dalam sengketa permohonan data ke PPID kab Enrekang."
"Namun, kami masih harus menunggu surat kuasa pengambilan data di PPID kab Enrekang dari KIP prov Sulawesi Selatan" dengan penuh harap.
Hal ini dilakukan atas dasar "kami ingin mewujudkan Enrekang yang bersih dari tindak pidana korupsi, keterbukaan informasi publik itu sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi" lanjut Baba.
Senada dengan Patar sihotang SH MH ketua umum PKN pusat yang kami hubungi melalui seluler, beliau menyatakan terima kasih kepada Komisioner yang telah mengabulkan permohonan PKN yaitu informasi publik mengenai laporan pertanggung jawaban dan dokumen kontrak pengadaan pekerjaan di masing masing SKPD pemkab Enrekang
semoga ke depan putusan ini bermanfaat bagi masyakat umum dan khsuusnya masyakarat kabupaten enrekang dalan pengembangan pribadi bidang keterbukaan informasi dan merobah pradigma para pejabat selama ini yang menganggap dokumen kotrak itu adalah rahasia negara dan tujuan permohonan informasi publiki ini adalah sebagai sebahai bahan informasi bagi tim pkn yuntuk melaksanakan investigasi di lapangan sesuai amanat pp 43 tahun 2018.demikian ungkapan Patar sihotang selaku ketua PKN pusat
tuntutan PKN melalui KIP sulsel telah terkabul & di nyatakan bahwa PKN Enrekang memenangkan persidangan keterbukaan informasi tersebut, itu menunjukkan bahwa apa yg selama ini di tuntut oleh pemantau keuangan negara yg telah di sampaikan oleh Ketua pemantau keuangan negara adalah benar benar adalah bukan sifatnya rahasia yg selama ini di anggap oleh pemda adalah hal yang tdk boleh di publikasikan, menurut Bahar sebagai ketua Pemantau keuangan negara Enrekang bahwa Pemda keliru jika mereka tertutup dalam pengelolaan keuangangan.