Foto : Ketua Cabang GMNI Gunung Sitoli Nias/LidiNews.com |
Sumut, LidiNews.com - Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai tombak utama dalam mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai yang di harapkan oleh leluhur para pendiri bangsa ini.
Sebuah kecelakaan bagi warga negara Indonesia terhadap pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang melemahkan warga negaranya sendiri dan memberikan imun kekuatan kepada pemerintah dengan pengambilan keputusan sepihak, hal ini terbukti pada kebijakan pemerintah yang di putuskan pada PERPU 1 Tahun 2020 yang lebih sepesiknya pada pasal 27 ayat 1.
"Biaya yang telah di keluarkan oleh pemerintah daerah/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan keuangan di bidang daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan keuangan nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara."
Bunyi pasal 27 ayat 1 diatas memberikan ambigu bagi publik dan kurang tepat untuk di jadikan sebagai dasar dan landasan dalam pengambilan kebijakan pada keuangan negara. Pasal 27 ayat 1 ini benar-benar telah memberikan imun dan stimulus kekuatan secara mutlak kepada pemerintah dalam pelaksanaan penggunaan keuangan negara yang tidak termasuk pada kerugian negara.
Hal tersebut sangat kontrovesial dalam sebuah tata kelolo keuangan negara baik nasional maupun kedaerahan. Apakah ada ruangan bagi warga negara untuk mengkritik pemerintah pada pasal tersebut? Tentu tidak. Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa "Pelaksanaan kebijakan pendapatan negara" memuat seribu dilema pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dengan kebijakan pengelolaan keuangan negara bukan termasuk kerugian negara.
Ini membuktikan betapa lemahnya pola pikir dan pola daya kritis warga negara Indonesia terhadap pemerintahnya, atau sengaja pemerintah memberikan imun kepada pemerintah untuk mengelola keuangan negara sebebasnya tanpa termasuk dalam kategori kerugian negara.
Sepertinya para pemimpin kita sedang mempertontonkan kebodohannya sendiri. Dengan sengaja mengabil sebuah kebijakan yang memang jauh dari harapan masyarakat. Pasal secara tidak langsung menghilangkan ikhtiar demokrasi di negeri ini. Mestinya PERPU yang disahkan oleh pemerintah itu berpihak kepada rakyat bukan malah memberikan kekuatan kepada pemerintah dengan pengambilan keputusan. Dengan tidak sengaja pemerintah menyuntikkan bius beracun kepada rakyatnya dan memberikan vitamin kepada pemerintah untuk kebal hukum.
Kami meminta kiranya PERPU 1 Tahun 2020 tepat pada pasal 27 ayat 1 itu diuji kembali ke Mahkamah Konstitusi. Bagi kami tidaklah baik dan tidak berterima bagi rakyat Indonesia dengan kondisi yang demikian.
Baiknya di berikan bahasa- bahasa yang tepat dan juga pengkajian lebih mendalam supaya tidak ada simpangsiur pada pasal 27 ayat 1 tersebut. Karena ini menyangkut seluruh warga negara Indonesia dan yang secara tidak langsung diracuni melalui kebijakan yang demikian.
Laporan: PG