Foto: Ikhsan Martua Siregar. Ketua Bidang Hukum dan Politik DPC GMNI Bandar Lampung/Lidinews.com |
Lampung, Lidinews.com - Rabu, 13 Mei 2020. Ketua Bidang Hukum dan Politik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bandar Lampung Ikhsan Martua Siregar sangat menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Presiden NO. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Seperti kita ketahui bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan PERPRES NO. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS. Dalam putusan Mahkamah Agung masyarakat sangat mengapresiasi putusan tersebut dan mendorong pemerintah untuk mematuhi putusan tersebut.
"Dalam PERPRES NO. 64 tahun 2020 Pemerintah menaikkan iuran BPJS, dengan tidak mempertimbangkan keadaan masyarakat sekarang," ujar Ikhsan Martua Siregar.
Lebih lanjut lagi Indonesia sekarang lagi dilanda Pandemi Covid-19, pemerintah tidak memiliki empati terhadap masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 dengan teganya menaikkan iuran BPJS.
"Dalam keadaan Pandemi Covid-19 ditambah lagi dengan keadaan ekonomi Negara yang sangat menyedihkan, Pemerintah seharusnya fokus untuk menangani Pandemi ini dan menjaga kestabilan ekonomi, bukan malah menambah beban masyarakat yang semakin berat," tutupnya.
Redaksi Lidinews.com