terkini

Iklan Podcast

Opini-Profesi Guru VS Tantangan Kehidupan

Lidinews
Kamis, 4/09/2020 06:55:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:45:47Z

Foto: Abdon Longginus Nggedhi
Sulsel, Makassar, Lidinews.com - Kamis, 9 April 2020. Guru merupakan salah satu provesi yang mampuh menunjang akan tercapainya misi bangsa ini yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Disamping itu, pemenuhan akan kebutuhan pokok juga merupakan Sesuatu yang harus terpenuhi. Persoalan ini tentu membuat dilema yang sangat besar dalam memilih untuk melaksanakan secara profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Menjadi Guru yang profesional merupakan keinginan yang terdorong dari dalam agar mampuh berdampingam bersama negara dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berdasarkan peraturan pemerintah Repoblik indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Dalam ketentuan umum pasal 1 poin Yakni:  Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dari pembahasan poin tersebut menggambarkan bagaimana seorang Guru yang dituntut profesionalismenya dalam menjalankan tugas utamanya.

Perluh kita garis bawahi bahwa tugas seorang Guru merupakan kewajiban utama baik disisi profesi maupun sebagai warga negara. Namun kita juga perluh melihat dari sisi yang lain yakni ketentuan akan upah dan gaji bagi provesi yang mulia ini.

Pada bagian ketiga peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Menjelaskan tentang anggaran peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi Guru dalam jabatan.

Bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota yang diangkat Pada satuan pendidikan memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional.

Dan masih banyak lagi tunjangan-tunjangan yang dijabarkan oleh pemerintah dalam ketentuanya pada peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2008.

Sementara ketentuan tentang tunjangan upah dan gaji  honorer yang belum di angkat pada satuan pendidik tidak dapat dijabarkan dengan baik, sehingga hal ini merupakan kebijakan yang diambil oleh satuan pendidik sesuai dengan tunjangan pemerintah terhadap sekolah yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tentu tunjangan ini sangat jauh dalam pemenuhan kebutuhan dari seorang Guru.

Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia pada masa depan adalah mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu oleh pendidik profesional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional.

Oleh karena itu, Guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, Guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan standar pendidik.

Guru yang profesional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru harus memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.

Selain itu, perlu dilakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan fungsi dan peran strategis yang meliputi penegakan hak dan kewajiban Guru, pembinaan dan pengembangan karir Guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan ini bukan hanya untuk Guru yang diangkat oleh satuan pendidik baik melalui pemerintah daerah maupun provinsi.

Namun, Guru honorer juga harus diperhatikan dari aspek-aspek yang seperti saya gambarkan diatas.

Pengaruh gaji dan upah sangat tinggi akan kinerja dan kreativias seseorang apalagi sektor yang dibicarakan adalah guru. Karena upah dan gaji yang tidak sebanding akan kebutuhan pokok akan memaksa individu untuk menemukan jalan yang lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan.

Alhasilnya, profesi Guru adalah pekerjaan sampingan semntara yang utamanya adalah usaha yang mampuh memenuhi kebutuhan pokok.

Dan imbasnya adalah upaya yang dilakukan untuk mencapai misi bangsa ini dalam mencerdaskan kehidupan bangsa hanya berhasil dalam bentuk laporan semata, apabila pemerintah tidak betul-betul memperhatikan kesejateraan Guru dari segala sisi, baik Guru yang diangkat melalui satuan pendidik maupun Guru honorer.


Penulis: Abdon Longginus Nggedhi (Kader KMK STIE,STKIP-YPUP Makassar)
Laporan: Bung Gie
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Opini-Profesi Guru VS Tantangan Kehidupan

Iklan