terkini

Iklan Podcast

Opini-Harapan Pemuda Asal Desa Nanga Mbaur Pada Pemilihan BPD

Lidinews
Rabu, 4/15/2020 03:58:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:45:41Z


Sulsel, Makassar, Lidinews.com - Rabu, 15 April 2020. Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur sebentar lagi akan melaksanakan pesta demokrasi yang dalam hal pemilihan BPD.

Pemilihan BPD tentu sebagai wujud demokrasi secara prosedur atau amanat UU Desa no.6 tahun 2014.

Pemilihan anggota BPD dilandaskan pada peraturan menteri dalam Negeri nomor (110 tahun 2016). Tentang Badan permusyawaratan Desa dan peraturan daerah kabupaten Manggarai Timur Nomor (12 tahun 2018) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mana dalam pelaksanaan di sesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat desa Nanga Mbaur dan filosofi demokrasi yang telah terbentuk sejak lama.

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan ini adalah wakil dari penduduk desa yang dapat di pilih secara langsung oleh masyarakat desa maupun melalui musyawarah keterwakilan.

Penyelenggaraan pengisian anggota BPD Nanga Mbaur tahun ini, yang dilaksanakan pemilihan langsung dengan keterwakilan kepala keluarga di gadang-gadang akan menunjukan reprentasi gairah demokrasi di desa Nanga Mbaur.

Sebelum hal tersebut, penulis mencoba menggali informasi dan mengumpulkan dalam sebuah artikel mengenai peran BPD dalam dalam pemerintahan desa yang sesunggunya mempunyai prananan yang sangat penting, bahkan BPD dapat di katakan sebagai 'parlemen' dalam suatu desa.

Tentu bukan hal yang tabu mendengar kata 'parlemen' yang mana sebagai lembaga legislatif di negeri ini lalu bagimana parlemen di desa?.

Peranan BPD yang muncul cukup besar dapat di lihat dari fungsi dan tugas BPD yang di kutip dari Permendagri 110 tahun 2016, bahwasanya BPD mempunyai tiga fungsi utama yakni:

1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala Desa

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan

3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Dari fungsi tersebut di terjemahkan ke dalam 13 tugas BPD antara lain : 

1. Menggali aspirasi masyarakat

2. Menampung aspirasi masyrakat

3.Menyalurkan aspirasi masyarakat 

4.Menyelenggarakan musyawarah BPD

 5.Menyelenggarakan musyawarah desa

6. Membentuk panitia pemilihan kepala desa

7.Menyelenggarakan desa kusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu

8. Membahas dan menyepakati rancangan praturan desa bersama bersama kepala desa 

9. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

10. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga desa lainya dan melaksanakam tugas lain yang di atur dalam ketentuan

Tugas berat telah di nanti oleh bakal calon anggota BPD yang nantinya akan terpilih menjadi wakil masyarakat

Desa terlebih BPD akan menjadi mitra kerja parbekel demi mewujutkan visi dan misinya selama enam tahun. BPD terpilih akan mengabdikan dirinya untuk kemajuan desa bukan hanya sebagai kritikus, akan tetapi lebih kepada penemu ide briiliant untuk dapat melangkah bersama menyelamatkan desa dari ketinggalan dan menyongsong kemajuan.

Kedepan, penulis berharap munculnya generasi emas di semua lingkup stakelholders yang ada di desa baik prangkat desa maupun badan atau lembaga yang ada di desa seperti BPD.

Penulis: Sugianto ( Pemuda asal Desa Nanga Mbaur)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Opini-Harapan Pemuda Asal Desa Nanga Mbaur Pada Pemilihan BPD

Iklan