terkini

Iklan Podcast

Ketua Delhim : covid 19 Penguji Kuat Tekan Kekayaan Intelektual Penguasa

Lidinews
Rabu, 4/29/2020 11:13:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:45:14Z

Covid-19 penguji Kuat Tekan Kekayaan Intelektual Penguasa

Oleh : muh. Furqan fahmi
Jurusan :  Teknik Pertambangan
Ketua Delhim HMTP UMK

Unismuh Kendari




Kekayaan intelektual merupakan salah satu penunjang dalam mewujudkan negara yang beradab, maju serta berkembang. PBB melalu organisasi kekayaan intelektual dunia atau world intellectual property organization (WIPO) menetapkan 26 April 2001 hari kekayaan intelektual dunia.

Dengan penetapan hari kekayaan intelektual dunia ini berfungsi sebagai peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kekayaan intelektual yang perlu dianut.

Didalam sebuah negara, kekayaan intelektual sebagai bahan pokok dalam penunjang negara yang berkemajuan dan berkembang. Bahkan selain itu, kekayaan intelektual dijadikan tameng dalam melawan problematika bangsa. Kekayaan intelektual ini tak boleh bias di suatu negara karena hal tersebut bersifat pembangunan berkelanjutan.

Sekarang dunia telah diterjang oleh covid-19 yang merupakan virus mematikan yang dapat memangkas target atau perencanaan tiap negara kedepannya. Salah satunya adalah negara kita tercinta Indonesia yang dimana telah merajalelanya covid-19 ini dapat menguji kuat tekan dari kekayaan intelektual penguasa.
Menkumham Yasonna mengatakan" Saya yakin, kita punya ribuan kekayaan intelektual, semuanya harus dilindungi dan dilestarikan". Dari pernyataan bapak menteri hukum dan hak asasi manusia kekayaan intelektual Indonesia saat ini ribuan, hal itu yang perlu diaplikasikan dalam kreativitas dan inovasi dalam penanganan covid-19, jangan sampai kekayaan intelektual ini yang katanya ribuan justru tidak bisa menghadapi bencana nasional bahkan dikatakan bencana internasional yang berupa covid-19. 

Penguasa jangan begitu saja pandai-pandai mengeluarkan atau menyampaikan informasi penanganan covid-19 yang berupa jumlah positif, jumlah kematian serta jumlah kesembuhan dari para positif covid-19, hal ini bukan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia. Dikatakan intelektual jika dapat memberikan tameng yang begitu baik dan benar serta tepat dalam melawan musuh dari kita semua yakni covid-19, baik dari segi kesehatan maupun dampak yang mempengaruhi seluruh sektor yang dihasilkan dari maraknya covid-19 ini. 

Terwabil khusus untuk perekonomian yang begitu potensi anjlok akibat dari covid-19, maka dibutuhkan intelektual dalam perencanaan pembangunan ekonomi Indonesia kembali yang lebih. Hal ini juga berkorelasi dengan pernyataan dirjen kekayaan intelektual (KI) "kekayaan intelektual itu harus memiliki nilai ekonomi". Oleh karenanya para intelektual atau otak penguasa memberikan sebuah konklusi dalam perlawanan covid-19 yang bernilai ekonomi. Kalau boleh saya selaku penulis opini mensubsidi sedikit otak dari pemerintah bahwa masalah utama yang dihadapi adalah bagaimana bisa menyelematkan seluruh masyarakat dari covid-19 ini serta melindungi seluruh tenaga medis dan relawan dengan cara yang tegas tanpa memikirkan dampak diluar dari keselamatan dan kesehatan rakyat, jadi hal tersebut bermaksud  agar kiranya pemerintah mengeluarkan kebijakan atau sikap tegas demi kepentingan keselamatan dan kesehatan rakyat,.

karena dengan keselamatan dan kesehatan yang diutamakan dengan cepat atau diselesaikan dengan waktu yang begitu efisien maka problem perekonomian itu bisa digiring dengan cepat ke arah laboratorium perbaikan ekonomi sehingga potensi anjlok perekonomian ini tidak begitu signifikan. Manusia mati tidak bisa dihidupkan kembali, jika perekonomian anjlok maka bisa dihidupkan kembali. Peningkatan perekonomian dilakukan oleh manusia bukan benda mati.

Covid-19 saat ini telah menguji otak istana yang memiliki tingkatan kekayaan intelektual yang katanya akan membawa Indonesia maju. Ditengah Pandemi covid-19 jangan sampai intelektual penguasa dikotori oleh antek asing atau dengan kata lain potensi dibajak oleh pihak asing. Ini salah satu momentum bagi mereka yang kemudian memanfaatkan pandemi ini sebagai upaya untuk mendapatkan peluang dalam hal kepentingan mereka (antek asing).

Jika memang Indonesia memproduksi ribuan kekayaan intelektual maka yang perlu dianut dari tiap zaman pemerintahan atau dari tiap penguasa adalah sistem perlindungan kepada kekayaan intelektual baik mereka di usia produktif maupun lansia, hal ini menjadi penopang bagi Indonesia maju ketika masuk pada waktu bonus demografi nantinya. Untuk itu bukan saja kekayaan alam yang tetap dilestarikan dan dilindungi, tetapi kekayaan intelektual pun perlu dilindungi.

Dengan demikian yang dimana Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya alam serta wisata terbesar di dunia maka yang dibutuhkan sekarang bagaimana kemudian menyetarakan antar kekayaan sumberdaya alam dengan kekayaan intelektual. Selamat hari kekayaan intelektual dunia 26 April 2001 - 26 April 2020.


Kontributor : Budi kusuma
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Delhim : covid 19 Penguji Kuat Tekan Kekayaan Intelektual Penguasa

Iklan