terkini

Iklan Podcast

Ini Tanggapan Muhammad Afdhal Abdiansyah M.A.,Terhadap Pengaru PSBB, Dengan Kehidupan Sosial, Ekonomi, dan Politik

Lidinews
Senin, 4/20/2020 07:55:00 PM WIB Last Updated 2023-02-11T03:45:35Z
Foto: Muhammad Afdhal Afdiansyah MA

Sul-sel, makassar - Lidinews.com - 20 april 2020 Paska Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMAIP UNSIKA) mengadakan diskusi melalui dering (online) dengan tema mengangkat tema "Melihat : Pengaru PSBB terhadapa kehidupan sosial, ekonomi, dan politik" 19/4/2020.


Diskusi yang di laksanakan oleh HIMAIP UNSIKA ini menghadirkan dua narsumber salah satunya sekertaris jendral Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial Ilmu Politik Se-Indonesia (ILMISPI) Priode 2013-2016 Muhammad Afdhal Abdiansyah M.A. 

Muhammad Afdhal Abdiansyah M.A mengatakan kepada jurnalis Lidinews.com saat di hubungi melalui via watshup, mengenai hasil dari diskusi daering (online), Presiden telah memilih dari 4 jenis kekarantinaan kesehatan (UU6/18) yang dipilih adalah jenis karantina Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berkenaan dengan efektivitas kebijakan PSBB sungguh sangat menghawatirkan, Inti dari kebijakan ini sejatinya untuk mencegah perluasan Covid-19, namun DKI Jakarta sebagai episentrum Covid-19 tidak memberlakukan penutupan penuh wilayah guna melokalisir dan meminimalisir perluasan penularan di daerah lain. Ucapnya

Lanjut Afdhal sapaannya, selain itu, PSBB dapat ditetapkan oleh Menteri Kesehatan di dasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal. 
Hal ini menujukkan secara eksplit kebijakan PSBB tidak dimaksudkan sebagai upaya antisipatif, namun lebih menunggu berapa jumlah korban terdampak.

Tidak hanya itu Afdhal pun mengatakan, jika kebijakan PSBB dielaborasi lebih jauh lagi, menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat 70% perputaran uang di Indonesia berada di DKI jakarta.

Jika pertimbangan pemerintah pusat tidak mengambil kebijakan karantina wilayah atas dasar pertimbangan ekonomi, maka hari ini kita saksikan bersama DKI Jakarta telah di tetapkan oleh pemerintah pusat dapat memberlakukan PSBB.
Lantas, pertimbangan apa yang sejatinya mengalir pada setiap paket kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi perluasan penyebaran Covid-19.
Rumitnya syarat pengumpulan data termasuk peningkatan kejadian transmisi lokal untuk mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan memberatkan daerah. Pasalnya. daerah memiliki keterbatasan ahli epidemilogi.Imbauhnya 

Keharusan pemenuhan indikator tersebut tercantum dalam Pasal 4 Permenkes No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kemampuan memberikan penjelasan data peningkatan jumlah kasus dan kejadian transmisi lokal ini hanya dimiliki oleh seorang ahli epidemologi. 
Lebih lanjut pada Pasal 7 Ayat 2 disebutkan bahwa tim sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ialah bertugas melakukan kajian epidemiologis dan melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial budaya, agama, pertahanan dan keamanan. Tegasnya 

Tidak hanya itu Alumni UNPAD inipun menambahkan, salah satu akar persoalan dari pasal 4 pada Pemenkes tersebut adalah belum tentu semua provinsi, kabupaten maupun kota di Republik ini memiliki ahli epidemiologi yang bisa menjelaskannya.
Dengan adanya keterbatasan pemahaman serta kurangnya ahli epidemiologi untuk bisa memprediksi hal tersebut, maka demikian dapat menjadi kendala besar pemerintah daerah dalam mengajukan pembatasan sosial berskala besar ke pemerintah pusat. Tutup Afdhal


Reporter : Adhe Achmad
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Tanggapan Muhammad Afdhal Abdiansyah M.A.,Terhadap Pengaru PSBB, Dengan Kehidupan Sosial, Ekonomi, dan Politik

Iklan