LidiNews.com - Sehubungan dengan adanya pandemik Covid 19 yang menyebar luas dipenjuru Dunai salah satunya di Indonesia membuat banyak kepanikan di tengah kehidupan masyarakat.
Hal in diperbesar juga dengan tersebarnya data pribadi pasien yang terindikasi terinfeksi Covid 19 hal ini membuat mental pasien dan keluarga terganggu karena diasingkan oleh lingkungan sekitar dan sangat bertentangan dengan aturan perundang undangan yang tidak membolehkan tentang data pribadi pasien seperti nama dan alamat tempat tinggal merupakan identitas yang harus di jaga.
Bagi oknum yang menyebarkannya mendapat sanksi pidana karena telah melanggar aturan yabg berlaku tentang UU KIP, UU Konsumen, Rumah sakit, dan Kode etik Kedokteran.
Namun dalam kenyataannya pada waktu lalu Baubau dihebohkan dengan penjemputan pasien yang terduga positif dan data pribadinya tersebar di Berbagai media Sosial baik di Face Book juga di beberapa grup What saap namun Polres Baubau pasif.
Sehingga kami dari GMNI DPK Hukum UMB Kota Baubau menilai Polres Baubau lemah dalam menegakan aturan maka kami meminta kepada Polres Baubau agar tegas untuk menindaki oknum penyebar data pribadi pasien.
Ketua DPK GMNI Hukum UMB
Hasmin