“Buku adalah jendela dunia, Perpustakaan rumahnya”
LidiNews.com - Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkannya harus ada wahana belajar guna mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan menumbuhkan budaya gemar membaca. Sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan membentuk wadah yaitu perpustakaan, yang diharapkan melalui perpustakaan dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan, sumber informasi bagi umat manusia.
Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan gagasan, pemikiran, pengalaman dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama yaitu melestarikan budaya dan pengetahuan umat manusia tersebut.
Dalam rangka upaya untuk mewujudkan program pembangunan perpustakaan, Kemendagri mendorong pemerintah daerah dan peran desa di seluruh Indonesia, dengan menggunakan dana desa untuk dialokasikan pengadaan perpustakaan di desa tersebut. Dana desa yang digunakan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa tersebut dan juga mempermudah dalam percepatan pembangunan perpustakaan hingga kepelosok negeri.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) Faisal Hadi Pinem, mendukung penuh kebijakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam hal ini Bapak Tito Karnavian, yang memliki keinginan serius dalam membangun perpustakaan keseluruh wilayah Indonesia, maka perlu adanya upaya terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah dalam rangka pengadaan perpustakan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Langkah konkret dalam bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan kemendagri terkait perpustakaan yaitu, LKMDI akan mengkonsolidasikan 100 relawan tahap I (satu) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk mengkampanyekan perpustakaan desa, melakukan koordinasi dan konsolidasi, serta membangun kerjasama dengan Kepala Desa Se-Sumut agar dapat segera terealisasikan program pengadaaan perpustakaan.
Program pengadaan perpustakaan hingga kepelosok negeri harus terwujud dan hal itu bentuk komitmen LKMDI sebagai lembaga yang fokus akan masa depan Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, perlu kiranya di perhatikan bahwa untuk menjalankan program pembangunan perpustakaan, Kemendagri harus menyusun suatu bentuk “Peraturan Mendagri” agar dapat menjadi landasan filosifis, yuridis, dan sosiologis bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan program tersebut. Dan juga LKMDI siap terlibat penuh dalam mensukseskan program pengadaan perpustakaan yang menjadi kebijakan Kementerian Dalam Negeri RI Bapak Tito Karnavian.
Laporan : Paulus PG