GOWA – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III di bawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia di Kabupaten Gowa tidak diakui.
Padahal SK bernomor 017/SK/4.4.2/KP/01/2020 tentang penetapan koordinator daerah Kabupaten/kota program bantuan pangan wilayah III sudah keluar secara resmi ditandatangani oleh Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III, Nur Pujianto, pertanggal 03 Januari 2020.
Namun, SK tersebut di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa seolah tidak berlaku, hal ini terkuak saat Diki Darmawan A yang baru-baru ini ditunjuk oleh Dirjen sebagai Koordinator Program Bantuan Sosial Pangan Wilayah III Tahun 2020 tidak diakui oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa.
Padahal kata Diki Darmawan A bahwa niatnya adalah ingin bermitra dengan pemerintah Kabupaten Gowa dan membangun kabupaten Gowa berdasarkan perintah negara.
“Keluarnya SK tersebut Dinas Sosial Gowa tidak mengakui dan Kepala Dinas Sosial malah mengambil sendiri tindakan dengan mendorong stafnya sebagai Pelaksana Tugas Koordinator Program Bantuan Sosial Pangan Wilayah III Tahun 2020 padahal dalam SK Dirjen nama saya yang ditunjuk”, terangnya, saat ditemui Infomakassar.net, Sabtu, 01 Februari 2020 malam.
Tidak hanya itu, menurut dia bahwa tindakan Kepala Dinas Sosial Gowa dinilai salah mengambil tindakan dan terkesan memaksakan diri.
“SK saya dari Dirjen bukan dari Kepala Dinas Sosial, kami ini mitra kerja”, tegasnya.
Hingga berita ini terbit, Kepala Dinas Sosial Gowa, Syamsuddin Bidol belum merespon mesti sudah dikonfirmasi bekali-kali.
•Gambar: Pemda Gowa.(Int)