Lidinews.com - Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) UIN Alauddin Makassar kembali mengadakan sidang sengketa Pemilihan Dewan eksekutif mahasiswa univeristas.
Sidang kali ini adalah sidangan ketiga untuk menindak lanjuti gugatan dari salah satu mahasiswa fakultas sains dan teknologi, hardian khan. gugatan tersebut ditujukan kepada Lembaga Penyelenggara Pemilihan (LPP) hardian khan menggugat dengan adanya indikasi LPP tidak tertib administratif, dengan kelengkapan bukti-bukti yang telah di serahkan kepada pihak KPKE.
"Saya menggugat mewakili teman-teman yang merasakan dampak dari sikap LPP yang tidak konsisten dengan prosedural penjaringan berkas kandidat Dema universitas sehingga terjadi banyak carut marut yang terjadi sepanjang proses pemilma" gugatan yang dilayangkan sejak 4 februari Sudah diproses oleh KPKE, sidang ketiga akan dilaksanakan senin, 24 februari pukul 10.00 di sekretariat KPKE dengan memanggil saudari Khalifah wini mujadidah akbar selaku ketua LPP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sambungnya, Hardian khan selaku penggugat berharap dan mempercayakan kepada KPKE agar gugatan yang dilayangkan memperoleh vonis sidang yang bisa menegaskan kode etik pelaksanaan prosedural yang telah di tetapkan di juknis pemilihan mahasiswa Uinam. tegasnya