Lidinews.com - Beredarnya kabar Kepala Kantor Staff Presiden (KSP) Moeldoko dilaporkan ke Ombudsman dengan tuduhan maladministrasi, kini menjadi konsumsi masyarakat luas.
Masyarakat mulai mempelajari tentang kewenangan KSP terutama Moeldoko itu sendiri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan ikut serta memberikan analisis melalui pendapat apakah benar Kepala Kantor Staff Presiden (KSP) melakukan penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan hukum.
Terkait berita mengenai laporan tersebut, Andi Junianto Sekjend Forum Koordinasi Pengendalian Percepatan Pembangunan Nasional (FKPPPN) memandang bahwa KSP di Kabinet Indonesia Maju memiliki fungsi strategis dalam melakukan konsolidasi dan koordinasi untuk menyukseskan visi dan misi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurutnya (Andi), sangatlah wajar apabila KSP menjadi sorotan masyarakat. Performa KSP saat ini menjadi salah satu faktor penentu dalam pencapaian target program aksi pemerintah dalam agenda pembangunan disemua aspek sebagaimana yang diharapkan presiden.
“Melaporkan Pak Moeldoko ke Ombudsman tentang maladministrasi harus ditanggapin positif. Itu bentuk perhatian masyarakat. Menurut saya, akan berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang kalau kedepan Pak Moeldoko tidak melakukan optimalisasi terhadap 13 orang penasehat yang diangkatnya. Nah, sekarang ini tinggal kita menunggu aksinya KSP dengan penambahan tim di dalam." ungkap Andi.
Mengenai laporan masyarakat atas nama Aznil ke Ombudsman, Sekjen FKPPPN berpendapat bahwa Ombudsman itu sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. “ Laporan masyarakat ke Ombudsman tentang Pak Moeldoko itu harus di hormati dan dengan ombudsman menerima dan menindaklajuti itu sudah dijalan yang benar. Yang tidak benar itu kalau tidak di respon.
Pak Moeldoko fokus saja, tingkatkan performanya. FKPPPN senantiasa mendukung semua kebijakan dan program nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat, bangsa dan Negara.” terangnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum FKPPN; Heri Bernad memberikan pendapat yang berbeda dari pelapor mengenai adanya maladministrasi yang bertentangan dengan Perpres No. 83 tahun 2019. Menurutnya, tidak ada yang bertentangan dan menurutnya masih sesuai dengan wewenangnya Pak Moeldoko untuk keperluan internal KSP atau Pak Moeldoko sendiri sebagai kepala Kantor Staff.
“ Saya rasa tidak ada itu maladministrasi. Semuanya sudah sesuai dengan Perpres. Menurut saya, pasal 10 ayat 2 dalam Perpres itu sudah jelas kok, KSP atau Pak Moeldoko boleh itu mengangkat penasehat atau konsultan. Bila perlu tambah lagi aja di provinsi-provinsi semacam unit atau staff regional Presiden atau staff Regional KSP.
Mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan Pengendalian Percepatan pembangunan melalui kebijakan dan program keseluruh wilayah Indonesia KSP sebaiknya harus punya perpanjangan tangan juga di tiap-tiap provinsi sebagai mata dan telinga Presiden.
Semua baik, Pak Moeldoko tetap fokus saja bekerja. Kami dukung KSP agar melakukan terobosan besar sekaligus memastikan pesan Presiden agar Program Pemerintah itu terdelivery ke masyarakat." Tutup Heri.
Kontributor : AB