Makassar,16/02
Kasus yang menjerat Muhammad Asrul wartawan beritanews.com di Palopo Sulsel,yang sementara ditahan di Polda Sulsel sangat di sayangkan berbagai Lembaga salah satunya datang datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) di Makassar.
Wakil Ketua Umum (OKK) DPP BAIN HAM RI yang juga mantan Kordinator Advokasi Perhimpunan Jurnalis Indonesia ( PJI ) Sulawesi Selatan ,Djaya jumain menyayangkan penahanan Muhammad Asrul yang berprofesi sebagai Jurnalis di Polda Sulsel.
Menurut ,Djaya seharusnya pelapor Farid Kasim Judas yang juga putra Walikota Palopo harusnya mengunakan hak jawab terkait berita dugaan korupsi bukan dengan tindakan melaporkan jurnalis ke Polda Sulsel dengan menerapkan UU ITE, kerja-kerja jurnalis secara jelas & konkret telah tertuang dalam UU No. 40/1999 tentang Pers sehingga segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan kerja-kerja & karya junalistik seharusnya menggunakan UU Pers dan menjadi rujukan & pembanding bagi penegak hukum.
Djaya Jumain yang juga mantan Wartawan KBR 68 H Jakarta ,RCTI dan KompasTv ini meminta Kapolda Sulsel membebaskan Muhammad Asrul dari tahanan dan lebih baik menyelesaikan kasus tersebut dengan jalan mediasi dan damai.
Apabila penahanan Muhammad Asrul terus dilanjutkan maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat & sangat berentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pedapat di Muka Umum & UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers(*).