LidiNews.com, Labuhan Batu - Rencana Pemerintah yang akan mengeluarkan Omnibus Law dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, mendapat penolakan dari berbagai Elemen masyarakat seperti buruh dan mahasiswa.
Mereka yang tergabung dari berbagai FRONT MAHASISWA & BURUH BERGERAK LABUHANBATU, menyatakan diri menolak adanya Omnibus Law pada RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) dengan menggrlar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (13/02/20).
Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk dan Bendera, serta bertuliskan menolak Omnibus Law dan RUU CILAKA di depan pintu pagar DPRD LABUHANBATU.
Dalam orasinya dari DPK GMNI FH ULB, HAMDANI HASIBUAN mengatakan aksi yang dilakukan adalah untuk memprotes RUU CILAKA yang dipandang merugikan kaum buruh, Menolak kontrak kerja, out shorching dan menyelenggarakan pendidikan Gratis, Demokratis, Ilmiah yang berfisi kerakyatan.
Menurut Kordinator Aksi, demo ini diikuti oleh berbagai elemen buruh seperti FPBI dan beberapa mahasiswa dari DPK GMNI FH ULB .
Kami menolak rencana pemerintah yang akan menerbitkan RUU CILAKA karena akan merugikan para buruh, sehingga aksi ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar RUU CILAKA tersebut tidak dilangsungkan oleh pemerintah dan DPRD kabupaten labuhanbatu juga turut serta menolak Omnibus Law RUU CILAKA, Hapuskan System Kerja Kontrak dan Outshorcing, berikan upah layak nasional, lakasanakan reforma argaria sejati, wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, Demokratis dab bervisi kerakyatan. Nasiolisasi aset Dibawah Kontrol Rakyat, dan UMKM/UMKS harus lebih diperhatikan, serta peluang penerapan upah per jam pada jenis pekerjaan tertentu, penggantian pesangon dengan tunjangan konsep tunjangan PHK.
Dan omnibus law tidak layak diterapkan di Indonesia dikarenakan ketidak relevannya, sistem atau aliran hukum diindonesia, serta pemerintah harus mengkaji banyak lagi dari segi sosiologis, juridis dan filosofisnya,
Omnibus Law merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.
Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai semacam "undang-undang payung hukum" (umbrella act).
Ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan maka konsekuensinya akan mencabut beberapa aturan tertentu di mana norma atau substansinya juga bukan tidak mungkin bakalan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun secara keseluruhan.
Kontributor : Dani