LidiNews.com, Medan - Menindak lanjuti dugaan jual beli ALSINTAN di Kabupaten Labuhanbatu Puluhan massa yang mengatas namakan Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) dan Forum Mahasiswa Labuhanbatu (FMLB) Medan Sekitarnya kembali melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara. (26/02/2020).
Dalam orasinya, massa meminta Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kab. Labuhanbatu Agus Salim Ritonga atas dugaan penggelapan dan Jual beli aset negara Jenis ALAT MESIN PERTANIAN (ALSINTAN)
bantuan ini bersumber dari APBD, APBN TP dan APBN Pusat Tahun Anggaran 2014 s.d 2018 yang seharusnya diserahkan kepada Gapoktan/ Kelompok Tani sesuai dengan Juknis yang di terbitkan kementrian.
Ketua GARANSI Henri Sitorus menjelaskan, Bahwa dari hasil temuan investigasi di lapangan banyak bantuan ALSINTAN tersebut dikuasai individu yang statusnya pengusaha bukan patani, seperti EXCAVATOR, TR 4 dan Mesin Pemanen Padi.
Baca : Mahasiswa Belajar Membaca
Bahkan ada poktan mengatakan, jika kelompok menerima bantuan mereka harus membayar uang tebusan yang jumahnya sampai jutaan rupiah, makanya kebanyakan kelompok dijadikan hanya atas nama sebagai penerima bantuan tetapi fakta dilapangan bantuan tersebut dimiliki pengusaha, Ucapnya.
Lebih parahnya bantuan ALSINTAN yang diduga di beli pengusaha dari dinas pertanian Labuhanbatu atas nama kelompok tani sama sekali tidak bisa lagi di pergunakan dan dipakai anggota kelompok tani untuk mengolah tanahnya saat musim tanam dan saat musim panen. Tambah Henri
Ketua FMLB Rizal Nasution Kuat dugaan kami Kadis Pertanian Labuhanbatu ( Agus Salim Ritonga) menjual bantuan ALSINTAN yang bersumber dari Kementerian Pertanian TA 2017 berupa 2 Unit Combine Harvester (CH), 4 unit Rice Transplanter (RT) yang mana penerimanya atas nama Aidil Mansur , SP dari Dinas Pertanian Kab. Labuhanbatu dan 2 Unit Traktor Roda 4 (TR4) dan 1 unit Excavator (Beko Mini) yang mana penerimanya atas nama Imran, SP dari Dinas Pertanian Kab. Labuhanbatu kepada seorang pengusaha atas nama Harly yang beralamat di Dusun Sidomakmur Desa Sei Jawi-jawi Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu.
Untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kab. Labuhanbatu terkait dugaan penggelapan dan jual beli aset negara yaitu berupa bantuan ALSINTAN yang bersumber dari APBD, APBN TP dan APBN/Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2014 s.d 2018 yang seharusnya diserahkan kepada Gapoktan/ Kelompok Tani dengan cuma - cuma di Kab. Labuhanbatu. Tambah Rizal.
Setelah berorasi, Rizal Nasution dan Henri Sitorus langsung mengantarkan Laporan Pengaduan kepada Kapolda Sumatera Utara C/q Dirkrimsus Polda Sumut dengan Nomor Laporan : 012/ GARANSI/ FMLB-MS/ PAUR/ II/ 2020 atas nama terlapor Kepala Dinas Pertanian Kab. Labuhanbatu Agus Salim Ritonga dan laporan tersebut diterima oleh Subag Renmin Dirkrimsus Polda Sumut atas nama penerima Rizki, dan berjanji akan menyampaikan laporan tersebut langsung kepada Bapak Dirkrimum Polda Sumut.
Kontributor : T M Sipahutar