Lidinews - Puskesmas merupakan unit pelaksanaan teknis kesehatan dibawah supervisi dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Secara umum mereka harus memberikan pelayanan Preventif, Promitif, Kuratif, sampai dengan Rehabilitatif baik melalui upaya Kesehatan perorangan ( UKP), atau upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
Beberapa bulan yang lalu Kepala Puskesmas Kelurahan Taipabu, Kecamatan Binongko, kabupaten Wakatobi, melakukan pemecatan yang dinilai tidak Manusiawi tanpa mempertimbangkan pengabdian dan kinerja pekerja yang sudah lama mengabdi, di duga PHK secara sepihak dan syarat kepentingan.
Ucapa Lantri (pemuda binongko) bahwa kalau pemecatan yang dilakukan oleh kepala Puskesmas KelurahanTaipabu kami nilai sepihak sebab tidak prosedural seharusnya kepala puskesmas sebelum melakukan pemecatan menerbitkan dahulu surat peringatan (SP 1,2 dan 3) kepada bawahannya. Maka saya sebagai pemuda Binongko sangat mengecam tindakan kepala puskesmas Kelurahan taipabu ini karena sudah tidak memperhatikan prinsip kerja dan kepemimpinan. Kepemimpinan supaya tindak lanjutnya adalah kepala puskesmas Kelurahan Taipabu tidak layak untuk menjadi pemimpin
Dalam Undang - Undang Ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pemutusan hubungan pekerja secara sepihak tidak dibenarkan, dalam hal ini Kepala puskesmas Kelurahan Taipabu melanggar UU Ketenaga kerjaan Nomor 13 tahun 2003 dengan melakukan pemecatan secara sepihak tanpa pertimbangan dan keterangan yang jelas, ini tidak bisa diterima.
Kontributor : Lantri Pemuda Binongko