LidiNews - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/67/II/2020/SPKT/RES Bone, tanggal 6 Februari 2020 Alumni Kohati layangkan Pernyataan Sikap atas kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan oleh A. Andika Sapta Reza Saputra. Makassar, 08 Februari 2020.
Menurutnya Kasus pencabulan seksual yang dilakukan telah mencoreng nama baik HMI dan KAHMI serta menghilangkan kepercayaan Kohati terhadapnya.
Pencabulan yang dilakukannya telah merugikan empat orang kader Kohati saat menjadi peserta Intermediate Training di HMI Cabang Bone.
Tidak hanya itu atas kejadian ini maka diperlukan pemecatan A. Andika Sapta Reza Saputra Selaku Pengurus Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Maros dan segala hak dan kewenangannya selaku alumni HMI dicabut dan proses hukum yang bersangkutan harus tetap dikawal oleh KAHMI dan HMI.
Pebuatan yang dilakukan tidak dapat ditoleransi bahkan dengan pernyataan maaf sekalipun. Tegasnya dalam surat peryataan sikap yang tertuju kepada Presedium Majelis Wilayah KAHMI Sulsel.
Kontributor : Adhe
Editor : Arjun Munthe