Labuhan Batu, Lidinews.com - Pada hari jum'at 31 Januari 2019 tepatnya pada pukul 16:00 Wib di Rantuprapat. Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait tanggapan aktivis pemuda labuhanbatu terhadap proses penegakkan hukum diawal tahun 2020 di wilayah hukum polres labuhanbatu saat ini.
TM Sipahutar menanggapi bahwa Keamanan, kenyaman dan ketertiban merupakan suatu hak dan kebutuhan yang mutlak bagi setiap warga negara indonesia dan tidak terkecuali bagi penduduk yang berada di kabupaten Labuhanbatu Selatan serta Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sebagai mana kabupaten Labuhanbatu Selatan yang beribu kota di Kota Pinang, merupakan kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 pada 24 Juni 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah kabupaten yang dimekarkan juga dari Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 pada 24 Juni 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara, semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ibu kota kabupaten ini terletak di Aek Kanopan.
Kabupaten Labuhanbatu selatan dan kabupaten Labuhanbatu utara merupakan sebagai daerah otonom yang cukup lama di provinsi Sumatera Utara. masing-masing sudah memasuki usia ke-12 tahun dengan perkembangan jumlah penduduk yang cukup baik serta wilayah yang sangat luas dan tidak mungkin dapat terpantau dengan baik oleh pihak Polres yang berada di kabupaten Labuhanbatu. Ungkap TM Sipahutar.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Nasky Putra Tandjung sudah selayaknya Mapolres Labuhanbatu dimekarkan berdasarkan hasil diskusi, kajian-kajian kami dibeberapa bulan yang lalu, kami merekomendasikan dan menyarankan supaya segera dimekarkan Mapolres Labuhanbatu ini, sesuai kajian, syarat dan kriteria pembentukan organisasi Polres adalah adanya pemekaran Kabupaten, kebutuhan Organisasi Polri, perkembangan gangguan kamtibmas,tuntutan pelayanan kepolisian semangkin meningkat, Berkaitan dengan kondisi geografis, jumlah penduduk, luas wilayah, serta keanekaragaman budaya, maka memohon kepada seluruh stekholder, kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolri, Kemenpan Rb, serta pemerintahan daerah supaya di Kabupaten Labuhanbatu utara dan Kabupaten Labuhanbatu selatan segera terbentuk Polres sendiri atau dalam hal ini terpisah dengan polres yang di Kabupaten Labuhanbatu induk. Tutur TM Sipahutar dan Nasky.
Kontributor : Bung Dani
(Bung Tahan Sipahutar)
& Nasky P Tanjung