LIDINEWS.COM/MAKASSAR - Kami menduga pembangunan pelebaran jalan provinsi yang menghubungkan antara kabupaten Bulukumba dan Sinjai tidak sesuai dengan bestek.
"Dari pantauan kami, pekerjaan jalan provinsi yang berlokasi di Kampung palampang - Munte - Bonto Lempangan tidak sesuai dengan bestek, tepatnya di Jl Poros Palampang - Munte
Pembangunan jalan tersebut menggunakan APBD Provinsi SULSEL sebesar Rp 28. 956.000.000,00. Dan diketahui bahwa PT AGUNG PERDANA merupakan perusahaan pemenang tender
Kami menduga bahwa proyek pelebaran jalan tersebut tidak sesuai dengan bestek, selain dari itu pihak perusahaan untuk segera membayar atau melunasi biaya pembebasan lahan masyarakat yang digunakan sesuai dengan Perpres
NO 148 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71
TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAN PENGADAAN TANAH
BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Terkait dengan temuan itu, kami mengharapkan pemerintah daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel segera melakukan evaluasi terhadap pekerjaan dan audit pada penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur jalan tersebut.
Kordinator Wilayah A Riyan Rifaldi, menegaskan. 'Kami akan melaporkan masalah ini secepatnya Jika nantinya tidak ada tanggapan dari pemerintah daerah dan BPK, Maka secepatnya kita segera membuat laporan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),"
"Kami meminta pihak BPK untuk melakukan audit dan turun ke lapangan, begitu juga dengan pihak dinas teknis harus benar-benar melakukan pengawasan,"